PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dizaman milenial sekarang ini, ternyata masih ada ayah kandung yang tidak bermoral, yang tega mengagahi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP kelas III. Dan perbuatan bejat tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak anak kandungnya masih duduk di kelas I SMP.
Pelaku berinisial SB (49), warga Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan ini melampiaskan perbuatan
bejatnya kepada anak kandungnya itu saat istrinya tidak ada dirumah. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak berwajib, perbuatan itu iya lakukan karena tergiur melihat kemolekan tubuh anak kandungnya.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S. Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan, bahwa perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap saat pelapor (istri pelaku, yang juga ibu kandung korban) memergoki perbuatan pelaku kepada anaknya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 15.25 Wib.
Ketika itu, lanjut Edi, pelapor pergi ke warung untuk membeli keperluan rumah, karena lupa membawa uang, ditengah perjalanan pelaku kembali lagi ke rumah untuk mengambil uang. Karena uang belanja tersebut disimpan oleh anaknya (korban), pelapor langsung masuk ke kamar korban karena pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Namun betapa terkejutnya pelapor, mendapati suaminya (SB) sedang berada didalam kamar anaknya (Korban), dan sedang menindih korban sambil menciumi lehernya dan meraba-raba badannya. Sontak pelapor berteriak sambil mengucapkan "Astagfirullah biadap kamu" dan saat itu pelapor langsung memanggil YN tetangganya (saksi).
Kepada pelapor dan saksi awalnya pelaku mengelak kalau dirinya sudah melakukan perbuatan bejat tersebut, namun karena korban sudah mengakui kepada pelapor (ibu kandung korban) dan saksi bahwa perbuatan pelaku terhadap dirinya sudah berulang kali sejak korban masih duduk di kelas I SMP.
Menurut pengakuan korban, setiap pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, pelaku selalu mengancam agar korban dengan kata-kata "Jangan sampai ada yang tahu, kalau tahu mamak atau orang lain, ayah (pelaku) bisa mati," ucap Edi menirukan omongan pelapor.
Setelah kejadian itu, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Edi, atas Perintah Kapolsek Bunut AKP Rokhani, S.S, M.H, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 19.00 wib, dilakukan upaya pencarian terhadap pelaku. Dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat temannya di kantor PLN Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kemudian Team langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Sekira pukul 19.30 wib, setelah Team sampai dikantor PLN tersebut, Team berhasil mengamankan pelaku.
Setelah berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri (korban) tersebut telah berulang ulang kali semenjak anaknya (Korban) duduk di bangku sekolah SMP kelas I hingga terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul15.25 wib di dalam rumahnya (Kamar korban).
Dan saat ditanya apa sebab pelaku melakukan hal tersebut, pelaku menerangkan bahwa ia tergiur melihat tubuh anaknya, dan juga pelaku setiap kali setelah melakukan persetubuhan tersebut selalu mengatakan kepada anaknya " Jangan sampai ada yang tahu ya, dan jangan bilang-bilang sama mamak atau orang lain, kalau tahu mamak atau orang lain bapak bisa mati".
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bunut guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perlindungan anak Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana Perlindungan anak. (Sam)