ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu asal kota Dumai.
Informasi diperolehi media ini, Jumat (19/6/20), kedua terduga narkotika ditangkap, selasa (16/6/20) sekira jam 02.00 wib TKP dipinggir jalan lintas Riau- Sumut Bangko Pusako Rokan hilir (Riau)
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, menjelaskan Pelaku CB (19) warga jalan Sudirman gang lapin kota Dumai, dan 0M(29) gang tomat kota Dumai
Penangkapan kedua warga kota dumai ini berdasarkan lidik dan pengintaian yang diduga mereka (pelaku) memiliki dan simpan narkotika
"Pelaku ditangkap sertai pengeledahan. ditemukan 2 paket besar berisikan dugaan narkotika jsabu sabu serta 2 unit Ponsel ,"kata Juliandi
Barang bukti diamankan 2 paket besar narkotika berat kotor 103 gram ,2 unit ponsel dan 1 unit sepmor vario warna putih BM 4305 HK
Test urine terhadap pelaku CB hasilnya negatif, dan Pelaku OM hasilnya Positif Methapetamin,
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku,yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"tegas juliandi (Syofyan Rambah)