SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang menyarankan warga agar mendaftarkan anaknya untuk nikah di kantor KUA resmi, jangan dengan Penghulu (orang yang menikahkan, red) gadungan, karena dapat merugikan kedua belah pihak pengantin di tengah New Normal.
Hal itu disampaikan, Kepala KUA Kecamatan Tualang, Najamuddin S.Hi kepada Riau Bernas.com di Tualang, Senin (15/6/2020).
Perihal akhir-akhir ini masyarakat Kecamatan Tualang diebohkan dengan KUA gadungan atau Penghulu ilegal. Sebaiknya orang tua langsung datang ke Kantor KUA Tualang, Jalan Kesehatan, samping Kantor Damkar Kecamatan Tualang untuk mendaftarkan anaknya secara sah dan diakui oleh pemerintah maupun agama.
"Karena belakangan ini ada terindikasi oknum-oknum yang mengatasnamankan penghulu KUA Kecamatan Tualang, yang berani menikahkan warga, akibatnya nikah kedua pengantin tidak terdaftar atau tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama Kecamatan Tualang, sehingga masyarakat dirugikan," ujar nya.
Perihal ketentuan itu, lanjut Najamuddin, sudah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Dijelaskan Najamuddin, pernikahan dengan KUA bodong itu yang dirugikan wanita, kerena secara hukum formil tidak bisa didapatkan, karena Pernikahannya tidak tercatat dan tidak ada kekuatan hukumnya.
Selanjutnya, korban terjadi juga pada anak, karna anak tidak akan bisa punya akte kelahiran. "Yang sering terjadi itu pasti pihak wanita yang dirugikan, apabila terjadi sesuatu maka laki-laki akan pergi tanpa pesan. Maka dari itu silahkan nikahkan anak anda secara resmi dan daftar ke KUA Tualang," ingatnya.
Apabila masyarakat yang ingin mendaftarkan nikah ataupun melegalisir buku nikah, di harapkan langsung berurusan dengan Petugas KUA Kecamatan Tualang. "Jangan lagi memakai jasa orang lain, karena dikhawatirkan adanya pungutan-pungutan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," tukas Najamudin. (Van/adv)