PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Persoalan yang membelit PT Langgam Inti Hibrido (LIH) dengan status tersangka yang disandang oleh Manager Operasional PT LIH, Frans Katihokang, Senior Community Development Officer PT LIH, Legiman menyatakan bahwa pihaknya akan selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan hormati proses hukum, biarlah proses hukum berjalan semestinya," kata Senior Community Development Officer PT LIH, Legiman, pada riaubernas.com via selulernya, Minggu (24/1/2016).
Legiman mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar persoalan hukum yang membelit PT LIH saat ini, dapat segera terselesaikan. Karena menurutnya, semakin cepat persoalan ini maka akan semakin baik bagi operasional perusahaan.
"Bayangkan saja, Pak, sudah 3 bulan operasional perusahaan tak berjalan. Pabrik tak beroperasi, begitu juga para karyawan kami yang otomatis tak bekerja pasca izin pabrik dibekukan," tandasnya.
Meski dilanda persoalan karhutla yang terjadi di tahun 2015 lalu, Legiman menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Namun atas dugaan tuduhan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di perusahaan tersebut, secara tegas Legiman menyatakan bahwa tak mungkin perusahaan membakar kebun sendiri. (tim)
Editor : Ai