Usai Diperiksa, kelima Mantan Pegawai BRI Ditahan Kejari Rengat

INHU (Riaubernas.com) – Usai diperiksa sebagai tersangka, Lima mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rengat yang bekerja di unit Kilan secara resmi di tahan Penyidik Tipisus Kejari Rengat.

kelima terdakwa tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba,Inhu,Riau terhitung tanggal 20 Januari 2016.

“ Kelima tersangka kita tahan sebelum berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan tindakpidana korupsi guna mempermudah proses penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Rengat,teuku Rahman,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus),Roy Madino,SH,Jumat (22/1)  diruang kerjanya.

Kelima terdakwa itu masing-masing, Hari Antoni, Tio Suhendra, Cedikia M Radis, Aulia Rosadi dan Rivaldi Wijaya. "Penahanan kelima terdakwa ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Kilan, Herianto Jumadi yang sudah divonis oleh majelis halim Tipikor selama 1,8 tahun pada beberapa waktu lalu," ujar Roy Madino.

Disebutkan Roy,Berdasarkan pengembangan penyidikan penyidik Pidsus Kejari Rengat, kelimanya dinyatakanitu ikut terlibat dalam kasus korupsi dana kredik fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2010 - 2011 lalu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Peran kelima terdakwa itu, sesuai dengan jabatan dan tugasnya sebagai mantri pada BRI unit Kilan tersebut.

Dimana, mantri itu bertugas sebagai survey lapangan atas usulan KUR kepada BRI. Namun dalam prakteknya, kelima terdakwa itu langsung menyetujui permohonan KUR tanpa melakukan survey yang akhirnya disetujui pencairan dana oleh Kepala Unit BRI Kilan.

"Kelima terdakwa tidak mengakui menikmati dana kredit fiktif tersebut, akan tetapi atas peran mereka, pengajuan dana kredir fiktit itu bisa dicairkan dan yang menyebabkan kerugian negara,”Papar Roy.

Dengan ditahannya kelima terdakwa ini, perkara kredit fiktif BRI unit Kilan kita anggap sudah selesai dan tuntas.(cr02)

Baca Juga