SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN), melalui rekanannya PT. Waskita, diduga melakukan penyerobotan lahan warga bernama H. Asril, di Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PLN itu berawal dari pengerjaan tower jaringan Saluran Udara tegangan tinggi (Sutet) 500 KV di atas tanah milik H. Asril, di RT 11/RW 04 Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang.
Pengerjaan tower Sutet 500 Kv yang dilaksanakan oleh PT. Waskita dibangun tanpa sepengetahuan dan ganti rugi terhadap pemilik tanah yaitu H. Asril. Sontak H. Asril berang, sebab di tanah yang ia miliki, sudah berdiri kokoh Tower yang hampir selesai pengerjaannya.
"Terpaksa kita minta dihentikan dulu pembangunan tower dengan Kode P 358 itu, kita ingin penyelesaian terlebih dahulu," ungkap H. Asril kepada Riau Bernas.com di lokasi Tower Sutet 500 KV, Senin (24/2/2020).
Disinggung, apakah pihak PLN melalui PT. Waskita atau rekanan lain pernah menjumpai H. Asril sebelum Tower Sutet ini dibangun. Panglima DPP Laskar Bumi Lancang Kuning (LBLK) Republik Indonesia ini mengaku sudah ada, cuma 2 tahun lewat.
"Ia minta surat tanah saya, namun sudah saya sampaikan bahwa itu tanah miliknya, habis itu mereka (Pihak PLN, red) tidak ada menghubungi saya lagi, fikiran saya tak jadi, ehh..tiba-tiba sudah berdiri tower ini," kesal Panglima besar LBLK itu.
Dijelaskan Panglima Besar LBLK itu, bahwa tahunya tanah miliknya di serebot oleh pihak PLN yang dikerjakan oleh PT. Waskita, berawal ketika dirinya pergi ke Siak untuk jumpa Bupati, Saat lewat jembatan, terlihatlah, ternyata tower itu dibangun di atas tanah miliknya.
"Kita ingin kejelasan dari pihak PLN maupun PT. Waskita, untuk sementara tower ini jangan dibangun terlebih dahulu, sampai persoalan ganti rugi selesai. Kita bukan menghambat pembangunan ini, malah bersyukur dibangun listrik. Cuma, adalah etikat baik dari pihak PLN," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT. Waskita, Toni, ketika dikonfirmasi media ini mengaku terkejut, dan mengatakan bahwa tanah tempat berdiri tower di Maredan Barat itu sudah diganti ruginya.
"Pihak kita sudah menganti rugi lahan P 358 itu, yang punya tanah itu adalah tanah milik mantan Bupati Kampar yaitu Jefri noer, bukan tanah H. Asril, terkait persoalan ini perlu duduk bersama," jelasnya. (Van)