PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan akhirnya mengrebek dan menyegel dua gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, Senin sore (17/2/2020).
Dua tempat gelper yang disegel tersebut berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, yaitu Ezone yang berada di lantai dua Swalayan Mandiri dan Oke Zone yang berada di ruko tepat di depan Swalayan Mandiri.
Disegelnya dua tempat gelper tersebut lantaran terindikasi melakukan praktik perjudian. Selain terindikasi praktik perjudian, juga dianggap telah menyalahi izin.
Tempat pertama yang disegel adalah Oke Zone, selanjutnya Satpol PP menyeberang ke Swalayan Mandiri dan menyegel Ezone dengan memasang garis pita Satpol PP.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar FE menegaskan, Kita sudah berkali-kali melakukan upaya tapi hanya fokus pada perizinan.
"Izinnya hanya untuk permainan anak-anak. Tapi setelah kita pantau selama sebulan terakhir, tidak ada aktivitas anak-anak disini," ujarnya.
Abu Bakar menambahkan, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat jika tempat tersebut dijadikan praktek perjudian, jadi tidak layak untuk anak-anak.
"Izinnya permainan anak-anak, tapi dijadikan praktek perjudian, makanya hari ini kita putuskan melakukan penyegelan sementara permainan ini," tandas Abu Bakar. (sam)