PEKANBARU (Riaubernas) - Tindak lanjut dari tes urine yang dilakukan pada waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah memberikan sanksi kepada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti positif pakai narkoba.
Selain ASN, 23 Tenaga Harian Lepas (THL) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena positif narkoba jug sudah menerima sanksi berupa pemecatan.
"Sanksi sudah kita berikan kepada ASN yang terbukti positif konsumsi narkoba," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (29/1/2020).
Sanksi yang diberikan, lanjut Ikhwan, jika yang bersangkutan pejabat maka diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan pegawai biasa sanksinya penundaan kenaikan pangkat.
"Sudah kita berhentikan dari jabatannya kalau dia pejabat. Karena itu arahan pimpinan bagi ASN yang terlibat narkoba," tegasnya.
Sedangkan sanksi THL, pihaknya menyerahkan kepada kepala OPD masing-masing. Yang mana laporan dari OPD, pegawai non ASN itu sudah dipecat.
"Kalau THL yang positif narkoba langsung dipecat oleh OPD masing-masing, karena kontrak kerjanya ada di OPD," pungkasnya (mcr)
Editor : Apon