PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pasca tertundanya penancapan plang yang berisi amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 untuk mengeksekusi kawasan milik PT PSJ seluas 3.323 hektare oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau pada Senin kemarin (13/1/2020), pengamat hukum pidana Dr Mohammad Nurul Huda SH, MH menyayangkan hal ini.
Menurutnya, untuk persoalan eksekusi di kawasan lahan milik PT PSJ, negara dalam hal ini DLHK Riau jangan kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan.
"Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum. Dan penundaan ini atau apapun bentuknya, ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum itu sendiri. Apalagi ini negara hukum, pihak yang salah harus patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada," tegas Nurul Huda pada media ini, Selasa (14/1/20200.
Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini mengatakan bahwa ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHP.
"Jadi yang mencoba-coba menghalangi eksekusi bisa dipidana. Sudah semestinya negara jangan kalah dengan korporasi karena eksekusi ini sendiri merupakan amanat Undang-Undang," tandasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pasca Kasie Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Agus Suryoko SH, MH, membacakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018 dan ingin ditunjukkan mana lahan milik koperasi dan mana kebun inti untuk dipasang patok sesuai dengan petikan MA, perwakilan PT. PSJ langsung menolak hal tersebut. Hingga akhirnya pemancangan plang bahkan penancapan patok di titik-titik kawasan urung dilaksanakan. Akhirnya Kapolres Pelalawan sebagai pimpinan mediasi menetapkan bahwa pemancangan plang serta penandaan kawasan akan dilakukan ke depan. Namun jelang proses itu, dalam waktu secepatnya Kapolres akan menggelar mediasi kembali, dengan dihadiri pihak-pihak terkait yang ada dalam mediasi tersebut. (ndy)