Demi Menghidupi Keluarga, 700 KK Siap Pertaruhkan Nyawa Hadang Tim Eksekusi Besok

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 700 KK masyarakat Kecamatan Langgam yang tergabung di dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti, siap menghadang Tim Eksekusi yang terdiri dari Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Seperti diketahui, diduga besok (Senin, red) tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan akan melakukan eksekusi lahan atau kebun warga seluas 3323 Ha berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Dimana, lahan tersebut telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun, dan telah dijadikan kebun kelapa sawit yang bernaung dibawah Kelompok Tani dan Koperasi dengan pola KKPA atau bapak angkat, dengan bapak angkatnya PT. Peputra Supra Jaya.

Bahkan, dijalan menuju kebun yang akan di eksekusi, masyarakat telah mendirikan tenda sebanyak 40 buah tenda, yang masing-masing tenda telah di tunggu oleh masyarakat untuk berjaga-jaga. Selain itu, masyarakat juga telah membentang spanduk yang berisikan, siap menghadang tim eksekusi, kami akan mempertahankan tanah dan kebun kami sampai titik darah penghabisan, tanah dan kebun inilah sumber mata pencarian dan penghidupan keluarga kami.

Ketua Kelompok Tani yang bernaung dibawah Koperasi Gondai Bersatu, Rosidi Lubis, saat ditemui awak media di lokasi kebun, Minggu (12/1/2020) mengatakan, kalaulah memang lahan kebun kami ini milik orang, kenapa baru sekarang dipermasalahkan, kenapa setelah 23 tahun.

"Ini masalahnya dari kebun ini kami sudah mendapatkan hasil untuk menghidupi kebutuhan keluarga kami. Jadi kalau sekarang mau dieksekusi ya pasti masyarakat tidak akan terima, dengan tantangan apapun kami siap menghadapi," terang Rosidi.

Rosidi mengatakan, kami masyarakat sudah sepakat apapun yang terjadi kami akan tetap mempertahankan lahan dan kebun kami ini. "Kalu masyarakat itu, bagus dia mempertaruhkan nyawanya disini daripada keluarganya yang jadi korban, itu untuk jangka hari ini, belum lagi kita bicara masa depannya anak-anak cucunya," tegas Rosidi.

Kamana lagi perluasan lahan, sambung Rosidi, disana sudah kebunnya perusahaan raksasa, dimana lagi harapan kami untuk menghidupi anak cucu kedepan, kalau bukan kebun ini yang harus kami pertahankan. Kamipun disini cuma memiliki dua hektar, bukannya kami untuk memperkaya diri disini, memang hanya untuk kebutuhan hidup.

"Jadi kalau sudah untuk kebutuhan hidup, ya tahu sendirilah kita, kalau sudah bertarung masalah priok, apapun yang terjadi terjadilah itu. Apapun yang terjadi untuk besok, kami siap. Makanya kami mendirikan tenda sebanyak 40 tenda, dan malam ini warga kita sudah berjaga disini," ungkap Rosidi dengan nada emosi.

Rosidi menambahkan, kalau kita bicara kepemilikan, kami masyarakat juga memiliki surat dasar yaitu SKGR yang di keluarkan oleh Camat, jadi tanah lahan kabun kami ini sudah di SKGR kan semua. Sudah sekian puluh tahun ini tidak ada masalah, jadi wajar saja kalau Camat membuatkan surat agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Dan sejak tahun 1996, lahan ini sudah kita jadikan kebun dengan pola KKPA dengan bapak angkatnya PT. Peputra Supra Jaya (PSJ). Dan setahu saya dari tahun 1991 ini tidak ada masalah, baru-baru ini saja ada yang mengaku bahwa lahan kebun kami ini ada yang mengakui miliknya," jelas Rosidi.

Sementara itu, Tony Malayadi, selaku Estate Manager Kebun PT. PSJ mengatakan, permasalahan klaim ini bermula sekitar Maret 2016 kemarin, yang diawali dengan turunnya petugas dari Mabes Polri melakukan penyelidikan. Dan sampailah permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Pelalawan, yang waktu itu putusan Pengadilan Negeri Pelalawan memenangkan kita masyarakat dan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai bapak angkatnya.

"Dan saat ini kita juga sedang melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya. Dan semua data sudah kita serahkan ke Pengadilan," jelas Tony. (sam)  

 

Baca Juga