Berdalih Tanggul Jebol, PT DGS Buang Limbah ke Sungai Rokan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang membuang limbah cair sembarangan jika tidak menghiraukan dampak lingkungan. Demikian dikatakan Kadis DLH Rokan Hilir Suwandi, S.sos kepada awak media ,Jum'at (30/8/2019).

Menurut Suwandi, PT. DGS disinyalir telah membuang limbah cair ke Sungai Rokan sehingga mendapat sanksi tegas, hal itu berdasarkan keputusan Bupati Rokan Hilir nomor 498 tahun 2019.

Sanksi yang dijatuhkan, memaksa kepada PT. DGS untuk menghentikan operasi produksi pengolahan kepala sawit selama 7 hari dalam  kurun waktu satu bulan, yaitu pada tanggal 1, 7, 14, 15, 21, 22, dan 29 September 2019.

"Sanksi lainnya yang harus dilaksanakan oleh PT. DGS yaitu harus membongkar pipa pembuangan limbah cair ke Sungai Rokan, ini merupakan dua bentuk pelanggaran, pertama limbah diatas baku mutu, dan kedua tidak ada izin pembuangan limbah cair", ungkap suwandi.

Kadis DLH menegaskan, perusahaan DGS harus bertanggung jawab untuk menormalisasi kembali dan membenahi izin pembuangan limbah tersebut, dan diberikan tenggang waktu selama 30 hari untuk mengurusi izin ke kantor DLH.

Terkait temuan dugaan pelanggaran, pihak DLH memproses berdasarkan laporan masyarakat bahwa perusahaan yang beroperasi pengolahan buah kepala sawit yang beralamat di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Untuk memperkuat laporan masyarakat, lanjutnya, tim verifikasi DLH telah diturunkan ke lapangan pada  15 Juli 2019 kemarin, dan mencroschek kolam DGS, pertama melakukan croschek ke kolam 9 (kolam terakhir) ternyata kering, lalu mengambilkan sample dikolam 8.

Disamping itu tim juga melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, serta menanyakan kenapa kolam 9 itu sempat kering, jawaban pihak perusahaan, mereka beralasan tanggul jebol, hingga limbah cair terbuang ke Sungai Rokan. 

"Alasan pihak perusahaan tanggul jebol, sehingga limbah mengalir ke Sungai Rokan", tutur Suwandi. (Syofyan)

 

 

Baca Juga