TANGERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Tim Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten dibantu personel Resmob Polda Banten, hanya butuh waktu 4 hari berhasil meringkus 3 tersangka perampokan toko handphone di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tak hanya pelaku perampokan, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka penadah.
Kapolda Banten Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi, mengapresiasi keberhasilan Kapolresta Tangerang bersama Tim Gabungan Resmob Polda Banten, yang telah berhasil mengungkap perkara perampokan tersebut, dalam waktu 4 Hari.
"Saya Bangga, dan Mengucapkan Terima Kasih kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Resmob atas kerja keras dan keberhasilannya", Ujar Kapolda Saat di Konfirmasi Awak Media.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif. Sik.Msi menyampaikan, bahwa ketiga tersangka yang berhasil di amankan, yaitu MN (38), warga Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. AF (36), warga Desa Sayambongin Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Dan HD (29), warga Desa Peusar Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Turut juga diamankan seorang tersangka penadah AR (36), warga Ciampea Bogor, Jawa Barat.
"Penyergapan dilakukan di tiga lokasi ini, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dilakukan pengembangan. Dari tersangka diamankan 2 senjata mainan, flashdish CCTV, 1 unit motor Honda Beat, 6 HP berbagai merk, serta satu tas hitam", terang Kombes Pol Sabilul Alif saat mengelar konfrensi pers, Kamis (8/8/2019).
Sabilul juga mengatakan, pengungkapan perampokan toko handphone yang sempat viral di media sosial ini, merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras Tim Reskrim dan Resmob. Tiga hari pasca peristiwa perampokan, atau pada hari Kamis (1/8/2019), petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka MN sebagai otak pelaku.
"Tersangka MN ditangkap pada Jum'at (2/8/2019) malam, di daerah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, tapi sebelumnya sembunyi di Bogor", ungkap Kapolresta.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perampokan dibantu AF dan HD, serta barang hasil perampokan dijual kepada AR. Berbekal dari pengakuan tersebut, tersangka AR diamankan dirumahya, di Komplek Gria Salak Asri di Ciampea, Bogor. "Dan diamankan barang bukti 2 unit handphone yang diduga sebagai barang hasil curian," terang Sabilul.
Tak lama setelah mengamankan AR, lanjut Sabilul, tim gabungan yang dipimpin AKP Gogo Galesung ini, berhasil meringkus HD di rumah kontrakan di daerah Desa Peusar Kecamatan Panongan, Sabtu (3/8/2019) dini hari. Dari tersangka didapat barang bukti berupa 1 unit Honda Beat, dan 2 helm yang digunakan saat melakukan kejahatan, serta 3 HP yang merupakan barang hasil curian.
"Terhadap kedua tersangka ini kami ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki, karena melakukan perlawanan ketika diminta untuk menunjukan lokasi penadah lainnya," jelasnya.
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu tersangka AF, yang diketahui bersembunyi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Di rumah mertuanya ini, tersangka yang terekam di layar CCTV menodong senjata api ini, berhasil diringkus berikut barang bukti 2 pistol replika dan 2 unit handphone hasil kejahatan.
"Tersangka AF juga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri dengan berpura-pura akan buang air dalam perjalanan menuju Tangerang," kata Kombes Pol Sabilul.
Kapolresta menambahkan, dalam melakukan aksi perampokan toko handphone, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HD berperan sebagai pencari serta penunjuk lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Honda Beat, sedangkan tersangka MN dan AF sebagai eksekutor lapangan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. Sik.MH, saat di hubungi wartawan membenarkan informasi keberhasilan pengungkapan kasus perampokan toko Handpone tersebut. Bahwa berita yang telah viral beredar di media sosial, sebuah toko handphone yang menjual telepon genggam di Kampung Lamporan Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, digarong kawanan bersenjata api, Senin (29/7/19).
Dalam aksinya ini, para tersangka berhasil menggondol 48 handphone yang masih tersegel dus, yang ditaksir senilai 150 juta rupiah. Aksi pencurian dengan kekerasan yang terekam CCTV ini sempat menghebohkan dunia maya. Alhamdulillah, Kapolresta Tangerang dan Tim telah berhasil mengungkap Kasus ini dengan cepat dan baik, sehingga masyarakat bisa semakin tenang dan nyaman dalam beraktifitas.