ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polsek Sinaboi Rokan Hilir menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan dengan terdakwa DD alias wak Brewok yang meregut nyawa DGN alias wak Godang. Dalam reka ulang tersebut, Reskrim Polsek Sinaboi dan Kasi Datun Kejaksaan Rohil melaksanakan 33 adegan peristiwa pembunuhan di jalan lintas Sinaboi-Dumai, Desa Darul Salam, pada 16 maret 2019 lalu.
Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan menyebutkan, bahwa reka ulang kejadian peristiwa tindak pidana pembunuhan dihadirkan oleh saksi kejadian. Menurut Ruslan, tersangka DD Aias Brewok telah melakukan penganiayaan, yang menyebabkan DGN Alias Wak Godang meninggal dunia. Sesuai LP: 09/III/2019/ Riau/Res Rohil/Sektor Sinaboi, tanggal 16 Maret 2019.
"Dalam Rekontruksi adegan ini, tersangka dan para saksi hadir, dan melaksanakan 33 adegan yang diperankan menurut alur kejadian sampai korban meninggal dunia", terang Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan, Jum'at (28/6/2019) di lokasi rekontruksi depan Mapolsek Sinaboi.
Ruslan mengatakan, awal dari peristiwa, tersangka pulang dari gotong-royong, lalu korban memanggil tersangka untuk meminta rokok, lalu korban mendatangi tersangka dan sempat terjadinya keributan dan korban memplintir tangan tersangka. Saat itu tersangka memegang parang dipinggang seolah-olah akan dikeluarkannya, lalu korban pergi kerumah saksi Puji Anita, mencari senjata tajam berupa parang.
Setelah mendapatkan, korban pergi menggunakan sepeda motornya, Saksi Musdar yang berada dipinggir jalan, melihat korban melintas membawa senjata kampak. Saksi Musdar juga sempat menghadang korban namun tidak dihiraukan, selanjutnya Musdar dan saksi Surbaini menyusul korban mengunakan sepeda motornya.
Saat korban tiba dirumah tersangka, LANGSUNG turun dari sepeda motor DAN mendatangi tersangka, melihat korban membawa kampak menuju kerumah. Melihat hal itu, tersangka lalu menuju kebelakang rumah mengambil parang babat. waktu tersangka keluar rumah, korban sempat menyerang dan membacok kearah bagian kepala, namun tersangka berhasil mengelak.
Kemudian tersangka, membalas mengayunkan parang kearah tangan korban, dan mengenai gagang kampak yang dipegang korban, sehingga gagang kampak patah menjadi dua. Selanjutnya korban menikamkan gagang kampak tersebut kearah perut tersangka, dan tersangka berhasil mengelak, lalu Korban mengeluarkan parang pendek yang diselipkan dipinggangnya.
Perlawanan pun terjadi, tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban, sehingga parang pendek milik korban terjatuh, lalau tersangka membacok mengenai kepala korban.
"Tersangka kembali membacok bagian belakang leher dan punggung korban, serta membacok pakai parang babat pada tubuh bagian pinggang korban. Setelah itu tersangka duduk dan menyuruh saksi Rahmad menghubungi Polsek Sinaboi, kemudian Saksi Musdar dan Surbaini tiba di TKP dan melihat korban sudah tidak bernyawa lagi", terang Ruslan.
Kemudian Saksi Surbaini, lanjut Ruslan, membawa tersangka ke Polsek Sinaboi untuk menyerahkan diri, sementara saksi Musdar membalikan tubuh korban dan mengambil daun untuk menutupi tubuh korban.
Turut hadir dalam rekontruksi tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rokan Hilir David Riadi, SH, penasehat hukum dari tersangka Irfan, Kanit Reskrim dan Jajaran Polsek Sinaboi, serta para saksi. (Syofyan)