SERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di wilayah Beberan Kecamatan Curuas Kabupaten Serang, Sabtu (06/04/2019) pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka adalah AS (42), dan KM (31), merupakan warga Kabupaten Serang serta bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, SIK.MH kepada awak media, Minggu (07/04/2019), membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana Narkoba tersebut.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya adanya laporan nomor LP-A/66/IV/2019/SPKT, tanggal: 07 april 2019," terang Edy.
Dari penangkapan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0.28 gram, dan 1 buah bekas bungkus rokok. Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (06/04/2019), dimana anggota Sat Narkoba unit 2 Polres serang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Curuas oleh tersangka AS dan KM.
Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang laksanakan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok yang terletak dilantai kontrakan. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari saudara UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp 500.000.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kabid Humas AKBP Edy Sumardi.