DPRD Rokan Hilir Gelar Sidang Paripurna Pengesahan 5 Ranperda Menjadi Perda

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sidang paripurna anggota DPRD Rohil dalam rangka pengesahan 5 Ranperda menjadi perda, dari 17 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Rohil kepada DPRD, pada Selasa (02/04/2019).

Ketua DPRD Rohil H. Nasrudin Hasan menegaskan, anggota DPRD dan media memiliki peran penting mengawasi lahirnya Perda menjadi sebuah produk hukum yang dijalankan pemerintah daerah dilapangan.

Dikatakan Nasrudin Hasan, Jadi percuma banyaknya perda, tapi tidak dilaksanakan dilapangan, contoh penangkaran sarang burung walet, selanjutnya ada ribuan rumah penangkaran perlu mendapat pengawasan sementara masalah teknisnya sudah diatur Bupati bagaimana cara teknis pemunggutan.

Bahkan diakuinya, Perda memang banyak tapi eksennya dilapangan belum, Kita mau perda disyahkan bisa bermanfaat untuk kemajuan daerah, bangsa dan negara khusus masyarakat Rohil sendiri.

"Kita penting bagaimana melalui perda tersebut duit bisa masuk, kalau masalah duit keluar tak usah dibicarakan lah", timpalnya.

Sementara Wakil Bupati Drs.H. Jamiludin menerima lima Ranperda yang telah disyahkan pada Rapat sidang paripurna DPRD, yakni Ranperda tentang pemilihan, pengangkatan, pemberhentian penghulu.

Ranperda tentang penangkaran sarang walet, Ranperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelengaraan administrasi dan kependudukan. Selain itu, Ranperda perlindungan anak, dan, Ranperda perlindungan perempuan korban dari kekerasan. (Syofyan)

 

 

 

Baca Juga