Kejari Rokan Hilir Eksekusi Lahan Kebun Sawit Milik Siswaja Muljadi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan eksekusi lahan kebun sawit milik anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja muljadi alias Aseng, Kamis (15/12/2018) di Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako.

Lahan Kebun sawit yang di eksekusi seluas 453 Hektar dalam kasus perambahan hutan berada di Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako. Ekskusi sesuai keputusan Makamah Agung (MA) nomor: 2510/K/PIDSUS berbunyi merampas dan mengembalikan kepada negara lahan seluas 453 hektar.

Pantuan dilokasi, tampak sejumlah personil Polres Rohil dipimpin Kabag OPS Kompol Antoni Lumban Gaul, SIK, siap siaga berjaga-jaga menunggu jalannya ekskusi

Sedangkan karyawan dan kuasa pemilik lahan, sudah menunggu kedatangan tim Ekskusi Kajari yang dipimpin Gaos Wicaksono, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Mokhtar Arifin, Kasi Intel Farkhan juneadi, dan Kasi Pidun Helmi Pane.

Turut hadir Wakil Bupati Drs H.Jamiludin dan Ketua DPRD Rohil ,H.Nasrudi Hasan ,dan Waka Polres Rohil dr .Wawan, SH. MH

Pelaksanaan eksekusi lahan, sempat memanas dan adu mulut, antara tim ekskusi Kajari Rohil dengan kuasa pemilik lahan. Kuasa pemilik tidak terima pelaksanaan eksekusi tersebut, karena keputusan Makamah Agung ada dua dengan nomor yang berbeda, namun setelah diterangkan berbagai pihak termasuk Dinas kehutanan dan lingkungan hidup, kuasa hukum siap menerima jalannya ekskusi tersebut.

Kepala Kejari Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH.MH menjelaskan, pelaksanaan ekskusi berdasarkan release keputusan Revisi Makamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN), yang diterima tanggal 2 Oktober 2018, dan jaksa minta petunjuk keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung), berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Kejaksaan adalah penempatan Pengadilan Negeri, sehingga harus melaksanakan ekskusi ini kalau upaya hukum "monggo", dan kami telah melakukan perlawanan hukum Ekskusi tersebut", tegas Goas.

Ia mengatakan, tugas jaksa melaksanakan penempatan keputusan hakim, sehingga harus melaksanakan ekskusi, "Silakan upaya hukum Aseng melakukan perlawanan ekskusi, sudah kami dilakukan yang namanya ekskusi, gugatan hak warga negara, namun tidak akan menunda pelaksanaan ekskusi ini", tegasnya.

Sementara, kuasa hukum Aseng menyatakan, kami warga bisa minta pembelaan kepada kepolisian dan pengadilan, dan kami tidak bisa menerima dua keputusan yang telah direvisi Makamah Agung.

Bahkan lahan yang ada bukan lagi termasuk hutan, bahkan sebagian sudah berada dilahan APL, surat diterima Makamah Agung pertama yang syah, jangan salah membuat suatu keputusan ekskusi untuk kepentingan tertentu kami akan membuat peninjauan kembali (PK).

Sedangkan Wakil Bupati Rokan Hilir sempat meredakan keadaan yang makin memanas. Drs H.Jamiludin menjelaskan, ekskusi ini tetap dilaksanakan, jika tidak, akan punya beban bagi tim jaksa, kuasa aseng silahkan tempuh upaya hukum.

"Kita minta kepada karyawan jangan terpancing emosi, siapapun sebagai pemenangnya tetap akan terayomi", kata Wabup Rohil ini.

Kasipidsus Arifin mohktar SH menambahkan, setelah dieksekusi, lahan ini akan diserahkan kepada negara melalui Dinas provinsi, dan selanjutnya tugas kejaksaan akan melaksanakan ekskusi ini.

Penyidik Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Riau menegaskan, ekskusi keputusan Makamah Agung, yang punya hak kejaksaan negeri Rohil. Sementara hasil dari putusan diserah kepada negara melalui DKLH Provinsi Riau yang mengurus tata kelola hutan.

Dalam hal ini tentunya akan dipertimbangkan, karena disini adanya kehidupan masyarakat bukan lagi bicara disini nasib kehidupan karyawan (pekerja) tersebut.

Seperti disampaikan Kejari, keputusan upaya hukum sudah ditempuhnya, terkait dengan nasib karyawan menunggu hasil keputusan, akan dibicarakan kepada forkompinda karena hutan wewenang KLH.

"Kami hanya menerima hasil eksekusi, tentu berkoordinasi KLH semuanya harus taat hukum", tegas Penyidik DKLH Riau. (Syofyan)

 

Baca Juga