ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan, Jabatan Fungsional polisi pamong praja kedalam jabatan fungsional, dan pelaksanaan ini untuk pemula dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Kasat Pamong Praja Rokan Hilir, H. Suryadi, SE, kepada Riaubernas.com mengatakan, anggota satpol PP dengan pangkat golongan II, dilantik jabatan pungsional setelah lulus mengikuti uji kompetensi dan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Untuk tahap kedua, sambung Suryadi, dilantik lima orang untuk jabatan fungsional, didasarkan permendagri nomor 42 tahun 2016. Diklat ini tidak hanya anggota bagi pegawai negeri, bahkan petugas satpol PP yang dikontrak pemerintah akan diberikan kesempatan mengikuti diklat", kata Kasat Pol PP Rohil ,H.Suryadi,SE, Selasa (13/11/18).
Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2018, bahwa Satuan Pamong Praja yang berfungsi menegakan peraturan pemerintah. Hal tersebut disambut baik guna melakukan perubahan dengan baik secara berangsur, jangan Satpol PP dianggap sebagai tempat pembuangan.
Sedangkan Jabatan pegawai Satpol PP bukanlah tempat pembuangan, bahkan Satpol PP bertugas untuk menegak perda, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini pihak Bapenda Rohil merasakan pendampingan dari anggota pendataan PAD diwilayah Rohil.
"Dengan dilantiknya pengawai Jabatan fungsional ini, kedepan dapat melakukan menegakkan peraturan daerah, ini suatu motivasi awal kebangkitan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir", kata ,H. Suryadi. (Syofyan)