Tangkap Tujuh Terduga Narkoba, Empat Orang Dilepaskan Lagi, Ini Kata Kanit Reskrim Polsek Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kapolsek Siak melalui Unit Reskrim Polsek Siak, menangkap tujuh orang terduga narkoba jenis sabu- sabu, Selasa kemarin (16/10/ 2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, dari tujuh  orang tersebut, empat orang diantaranya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan besok harinya.

Kapolsek Siak Kompol Abdur Rahman, melalui Kanit Reskirm Polsek Siak, Ipda Ikhsan membenarkan penagkapan tersebut. Namun dia mengatakan, dari 7 tersangka yang diamankan, hanya 3 orang yang terbukti sebagai pengedar.

"Hanya 3 orang yang terbukti sebagai pengedar. Sisanya (4 orang) kita pulangkan", kata Ikhsan, Jum'at (19/10/2018).

Sejatinya, foto 7 tersangka terduga narkoba ini, Kamis 18 Oktober 2018 kemaren sudah tersebar di beberapa grup WhatsApp wartawan. Ketujuh orang itu diduga di foto di lokasi penangkapan. Namun, 4 dari 7 orang di foto itu dipulangkan karena tidak terbukti sebagai pengedar.

"Iya, kita pulangkan. Sebab mereka setelah diperiksa tidak terbukti. Ketiga orang yang terbukti dan sudah kita amankan yakni Adafri Ginting (34), Jumadi (31) dan Hengki (42). Ketiga tersangka ini tercatat sebagai warga Kampung Tumang, Kecamatan Siak", tambah Ikhsan.

Ikhsan menguraikan, penagkapan semua tersangka itu awalnya berkat informasi dari warga setempat. Mendapati info itu, petugas langsung bergerak mengamankan mereka di lokasi penambangan pasir milik Abdul Minan Putra, di Kampung Tumang, Kecamatan Siak.

"Ditangan semua tersangka, kita juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, uang senilai Rp 1.345.000 dan barang bukti lainnya," ujarnya. (Van)

 

Baca Juga