ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - JN (42) warga Sintong Bakti Km 10, Kecamatan Tanah Putih diamankan unit Reskrim Polsek Tanah Putih karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Pelaku narkotika ini (JN, red) diamankan unit Reskrim Polsek Tanah Putih, Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 15.00 wib, di warung tuak Simpang Manggala Junction.
Kapolres Rokan Hilir ,AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rohil, IPTU Yuliardi, SH, Senin (24/9/2018) membenarkan kejadian penangkapan terhadap tersangka tersebut, dan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku, berkat informasi masyarakat yang dipercaya, bahwa didaerah Simpang Manggala Junction, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, kerap terjadinya transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah mendapat informasi itu, lanjut Yuliardi, unit Reskrim Polsek Tanah Putih melakukan Lidik, tepat di warung tuak Simpang Manggala Junction, ditemui seorang laki-laki yang dicurigai, anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Putih dengan kesigapannya langsung melakukan penangkapan.
"Setelah ditangkap, dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan dikantong baju pelaku barang bukti, 1 (satu) kertas rokok linting warna merah chap mayang yang digulung-gulung, didalamnya berisikan satu bungkus plastik warna bening, yang berisikan 1 (satu) paket kecil yang diduga
narkotika jenis shabu-shabu", terang IPTU Yuliardi, SH.
Masih menurut Yuliardi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dikantong celana pelaku, dan didapati satu unit hp merk Samsung type SM-B310E warna putih, dan disaku belakang, di temukan satu buah dompet berisikan uang pecahan Rp 50 Ribu satu lembar, dan uang pecahan Rp 2 Ribu dua lembar.
"Kini tersangka berserta barang bukti diamankan dan dibaw ke Polsek Tanah Putih, untuk proses tindak lanjut", tegas Yuliardi. (Syofyan)