PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam waktu dekat, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan untuk tingkat SD dan SMP akan cair ke sekolah-sekolah yang ada di daerah ini. Dana BOS triwulan tiga ini totalnya sebesar Rp 11.287.160.000, yang diberikan untuk siswa SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"Tapi untuk syarat pengambilan dana, sekolah harus menyelesaikan SPJ sebelumnya, serta membuat rencana penggunaan dana BOS dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)," terang Manager BOS Pelalawan, Drs. Mahnizar, pada media ini, Selasa (Rabu (14/3/2018).
Mahnizar menjelaskan bahwa dari jumlah dana BOS sebesar Rp 11 Milyar lebih itu 66.669 siswa tingkat SD dan SMP. Untuk tingkat SD, dengan jumlah siswa sebanyak 51.166 dana BOS-nya sebesar Rp. 8.186.560.000. Dan untuk tingkat SMP, dengan jumlah siswa sebanyak 14.437 dana BOS-nya sebesar Rp 3.100.600.000.
"Kalau sekolah yang sudah menyelesaikan SPJ tahun lalu, maka dana BOS-nya langsung disalurkan ke sekolah masing-masing," katanya.
Disinggung soal kendala yang terjadi selama ini dalam penggunaan dana BOS, Mahnizar mengatakan bahwa kendala yang terjadi adalah selalu terlambatnya pihak sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ini. Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa untuk triwulan pertama ini maka laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus diserahkan sebelum dana BOS berikutnya turun.
"Idealnya, laporan pertanggungjawaban dana BOS ini sudah masuk ke Disdik Pelalawan sebelum pencairan dana BOS tahap berikutnya. Seperti saat ini, misalnya, dana BOS triwulan ketiga akan cair di bulan ini maka laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama ini paling lambat bulan Juli sudah masuk ke kami," tegasnya.
Pasalnya, sambungnya, pada bulan Juni-Agustus itu biasanya akan kembali digelontorkan dana BOS triwulan ketiga. Menurutnya, hampir semua sekolah melakukan keterlambatan dalam memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS ini. Padahal, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengadakan sosialisasi terkait laporan penggunaan dana BOS ini yang bisa masuk tepat waktu.
"Kita harapkan, tahun ini tak ada lagi sekolah yang melakukan keterlambatan dalam penggunaan dana BOS triwulan ketiga ini. Saat ini, kita memang masih memberikan sanksi berupa teguran lisan saja, tapi bukan tak mungkin ke depannya, sanksi ini bisa lebih diperberat lagi," tegasnya.
Dikatakannya, untuk implementasi dana BOS ini maka dirinya mengharapkan agar para Kepsek dapat mempergunakan dana itu sesuai dengan juknisnya. Jangan sampai penggunaan dana BOS ini keluar dari koridor yang telah ditentukan. Artinya, jangan sekali-kali kepsek mempergunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK. Jika ada penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan dana BOS ini, maka Kepsek harus bertanggung jawab akan hal ini," tandas Mahnizar seraya mengatakan jika ada sekolah yang masih belum mendapatkan juknis soal penggunaan dana BOS maka bisa diunduh di situs www.bos.kemendikbud.go.id.
Ditambahkannya, dirinya juga mengharapkan agar masyarakat dan Komite Sekolah untuk ikut mengontrol penggunaan dana BOS ini. Tak hanya itu, Kepsek juga diharapkan untuk tranparansi dalam penggunaan dana BOS ini. Jika perlu, gunakan transparansi pembukuan seperti di mesjid-mesjid dimana pembukuannya terpampang di dinding.
"Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama mengawasi," tutupnya. (ndy)