Belum Bersertifikat Halal, MUI Siak Minta Penundaan Vaksin MR Ke Peserta Didik

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua Mejelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, meminta kepada Bupati Siak untuk tidak memberikan Vaksin Rubella atau MR kepada peserta didik, karena belum bersertifikat halal dari MUI Pusat.

Berdasarkan Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi, bahwa vaksin Rubella belum halal dan menimbulkan keraguan dari umat muslim.

Sementara itu, surat yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Siak, nomor 035/MUI-S/VIII/2018, meminta permohonan kepada Bupati Siak untuk melakukan penundaan pemberian vaksin MR kepada peserta didik khususnya yang Muslim. Hal itu diyakini mereka, karena sudah ada Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. (Van)
 

Baca Juga