Buronan Pembakar Istri Dan Anak Tiri, Ditangkap di Dolok Sanggul

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Peristiwa pembunuhan dengan membakar rumah papan kedai kelontong yang menewaskan 4 orang, di Dusun Mekar Jaya RT 08/RW O4 Sungai Besar, Simpang Kuntilanak Kecamatan Pekaitan, akhirnya diungkap oleh Polsek Bangko.

"Sejak peristiwa pembakaran tersebut, bahwa pelaku MH (58) jadi buronan Reskrim Polsek Bangko",  ungkap Kapolsek Bangko Kompol James S. Rajaguguk, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Raja Napitupulu, SIK, saat mengelar Press Release kepada awak media, Kamis (28/6/2018), di Mapolsek Bangko.

James menjelaskan, sejak kejadian kebakaran toko kelontong yang menewaskan 4 orang korban meninggal dunia pada 23 April 2018 lalu, sekira Jam 03.00 wib, tersangka ini langsung menghilang mengunakan sepeda motor.

Dari hasil intrograsi kepada tersangka, lanjut James, awal kejadian adanya pertengkaran, korban memegang jerigen bensin, dirampas oleh tersangka, saat korban terjatuh tersangka menyalakan lilin dan dengan emosi yang meluap, tersangka menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu membakarnya.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada saat kejadian kebakaran itu, tersangka ingin menyelamat anak tirinya dan pembantunya dari kebakaran, namun api sudah merambat kemana-mana dan makin membesar, lalu tersangka keluar meninggal rumah.

James menambahkan, sejak kejadian itu, kita terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, dan kita dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dolok Sanggul (Sumut).

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Bangko melakukan koordinasi ke Polsek Dolok Sanggul, Setelah diketahui keberadaan tersangka, Selasa (26/8/2018) sekira jam 12.00 wib, Reskrim  Polsek Bangko menangkap tersangka, dirumah adiknya di Dolok Sanggul Sumatra Utara.

"Terhadap tersangka, kita akan jerat dengan Pasal 338, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", terang Kapolsek Bangko Kompol James Rajaguguk. (Syofyan R)
 

Baca Juga