SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sesuai tujuannya akreditasi rumah sakit dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS) adalah untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan SDM di Rumah Sakit itu sendiri.
Oleh karena itu, setiap rumah sakit harus dan wajib terakreditasi sesuai kelas dan tingkatannya, seperti terakreditasi tingkat pratama, madya, utama dan paripurna.
"Jika pihak rumah sakit tidak mau atau tidak siap disurvei oleh KARS, maka terancam izin operasionalnya atau kerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa dibekukan, bahkan dicabut," terang Benny Chairuddin Direktur RSUD Siak diruang kerjanya, Selasa (24/4/18) usai apel.
Di akhir tahun 2017 lalu, lanjut Benny, rumah sakit Tengku Rafi'an sudah mulai 'tancap gas' mempersiapkan segala sesuatunya, dan mendaftarkan ke KARS untuk dinilai atau disurvei segera.
"Insya Allah, pada bulan September tahun ini, tim akredtlitasi akan survey, dan akhir Oktober akan keluar penilaiannya," ucap Benny.
Sebab, kata Benny, di tahun 2018, KARS tidak lagi menggunakan instrumen versi 2012, tapi menggunakan instrumen Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).
Sementara menurut salah seorang dokter RSUD Tengku Rafi'an, Dr. Pofi Risanti menyebutkan, dirinya bersama rekan sejawat komit untuk mewujudkan akreditasi Paripurna versi SNARS.
"Kami sudah siap, tinggal masalah administrasi dan dokumentasi. Untuk pelayanan, kami sudah melakukan sesuai dengan standar nasional," terang Pofi
Ia berharap, rumah sakit Siak ini bisa memperoleh akreditasi paripurna, sesuai yang diharapkan oleh pihak rumah sakit dan masyarakat Kabupaten Siak. (Van)