SIAK, RIAUBERNAS.COM - Merasa hak-haknya dilanggar oleh PT. Sarana Baja Perkasa (SBP), melalui kuasa hukumnya salah seorang pekerja PT. SBP, WH (27) melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
Gugatan yang dilakukan oleh WH, lantaran pihak perusahaan PT. SBP merupakan salah satu perusahaan mitra kerja di PT IKPP Perawang, tidak terima ketika hanya diberikan pesangon sebesar dua bulan upah yang diberikan oleh pihak perusahaan. Padahal WH (27) sudah bekerja lima tahun sembilan bulan di PT SBP sebagai staff administrasi.
Menurut Kuasa Hukum WH, Dian Pramana Putra SH, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, harusnya sang klien sudah menjadi pekerja tetap dan mendapatkan pesangon bukan lagi dua bulan upah melainkan dua kali ketentuan sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Siak.
"Besok kita akan memasukkan data gugatan ke PHI. Pekerjaan klien kami ini bersifat tetap, lima tahun sembilan bulan sebagai staff administrasi di PT. SBP, seharusnya tidak lagi pekerja kontrak (PKWT,Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,red) melainkan sudah menjadi pekerja tetap," ungkap Dian, Rabu (11/4/2018).
Tambah Dian, kliennya sudah melanjutkan permasalahannya dengan pihak PT. SBP ke tingkat tripartit melalui mediasi, dan Disnakertrans Kabupaten Siak sudah mengeluarkan anjuran agar pihak PT. SBP dapat memberikan uang pesangon kepada saudari WH yaitu, dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2,3, dan 4 UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Kita menuntut agar pihak PT. SBP mengeluarkan hak-hak klien kami berupa uang pesangon dua kali ketentuan sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh mediator, namun sampai sekarang PT. SBP belum memenuhi anjuran tersebut," tegas Dian.
Untuk diketahui, WH yang bekerja sejak 7 Oktober 2011 PKWTnya secara terus-menerus diperpanjang oleh perusahaan hingga ia di PHK 28 Juni 2017 lalu. (van)