PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Bertempat di kantor Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Polsek Kerumutan bersama dengan tokoh masyarakat, perangkat Desa dan masyarakat Kecamatan Kerumutan melaksanakan deklarasi penolakan berita bohong/Hoax dan Isu SARA, Kamis (15/3/2018).
Hal tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kerumutan, guna menindak Lanjuti perintah Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, terkait penolakan berita Hoax/berita bohong dan isu SARA yang kini marak terjadi di dunia maya.
“Kami melakukan kegiatan deklarasi ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh berita Hoax atau berita bohong dan isu SARA, dimana di jaman yang canggih ini marak sekali berita–berita hoax yang beredar di kalangan masyarakat, oleh karena itu kami sengaja melakukan kegiatan deklarasi ini karena sangat penting bagi NKRI, berita hoax bisa saja menghancurkan NKRI, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapatkan berita untuk selalu mencari kebenaran suatu berita tersebut", ujar Kapolsek.
Polsek Kerumutan akan meluaskan lagi deklarasi penolakan berita Hoax dan isu SARA khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Kerumutan, demi terhindarnya perpecahan bangsa dari berita-berita Hoax dan isu SARA tersebut.
Sementara itu, Kepala desa Beringin Makmur, Sulhan Nasution mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan deklarasi anti hoax tersebut dan menyampaikan khususnya kepada warga desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan agar tidak langsung menerima pemberitaan yang belum tahu kebenaran berita yang ada di media sosial.
"Saya dan perangkat desa mengucapakan terima kasih kepada pihak Polri khususnya Polsek Kerumutan atas pelaksanaan deklarasi Anti Hoax ini", ungkap Sulhan Nasution. (***)