Ini Langkah KLHK Selamatkan Ekosistem Tesso Nilo

JAKARTA - TAMAN Nasional Tesso Nilo (TNTN), selama puluhan tahun telah banyak mengalami kerusakan akibat perambahan dan alih fungsi lahan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya,  bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk merumuskan langkah komprehensif penyelamatan ekosistem TNTN.

"Selama dua tahun terakhir, tim melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi areal dan permasalahan yang terjadi di lapangan. Hingga dihasilkan kerangka Revitalisasi Pengelolaan Ekosistem Tesso Nilo dengan pendekatan berbasis masyarakat yang akan dijalankan oleh tim implementasi", ungkap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Formula revitalisasi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah serupa di kawasan Taman Nasional lainnya di Indonesia. Rangkaian kegiatan revitalisasi TNTN telah dilakukan sejak tahun 2016, oleh tim yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mekanisme utama dalam pelaksanaan revitalisasi ini terdiri dari instrumen Perhutanan Sosial (PS) dan Reforma Agraria (RA), selain perbaikan tata kelola kebun sawit, serta membangun pasar dan infrastruktur.

“Hal ini dilakukan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, melalui manajemen pengelolaan di tapak dengan melibatkan semua komponen dan dukungan multi-pihak", tutur Bambang.

Berbagai upaya di atas juga sejalan dengan proses penegakan hukum. “Jadi simultan, penegakan hukum berjalan, Perhutanan Sosial berjalan, Reforma Agraria berjalan, dan pada akhirnya kesatuan ekosistem itu dapat dipulihkan. Akses legal, akses usaha, akses pendampingan pendidikan dan pelatihan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, KLHK juga melakukan pendekatan bentang-alam yang dilaksanakan lintas yurisdiksi dan wilayah administrasi dengan melibatkan K/L, TNI, POLRI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan LSM.

Pendekatan bentang-alam dengan menyertakan kawasan hutan produksi juga, secara teknis, memungkinkan diterapkannya pengosongan secara bertahap, pemukiman dan kebun yang berada di dalam kawasan Taman Nasional.

“Pelaksanaan pemindahan rumah dan kebun (resettlement) ke lokasi hutan produksi telah disosialisasikan kepada sebagian masyarakat dan mereka bersedia. Pelaksanaan resettlement dan Reforma Agraria ini nantinya akan didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi, setelah proses pemetaannya selesai", jelas Bambang. (sam)


Sumber berita: Kementrian LHK.
 

Baca Juga