Gugatan Ditolak, PT. RAPP Hormati Putusan PTUN Jakarta

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT.RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Kamis (21/12). PT. RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
"Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Head Corporate Communications PT RAPP, Djarot Handoko, dalam pers rilisnya, Kamis (21/12).
 
Djarot mengatakan bahwa perusahaan akan terus mendukung tujuan–tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut. Sejak tahun 2013, perusahan telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150,000 hektar hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
 
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," ujarnya.
 
Dalam menjalankan usaha, sambungnya, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Pihaknya percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan.
 
"Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," tukasnya. (rls)
 
 
 
Editor : Andy  Indrayanto

Baca Juga