Muswilub Kammi Riau Disorot, Tiga Pengurus Daerah Walk Out

PEKANBARU, 20 September 2026 — Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAMMI Riau pada 20 September 2026 menuai sorotan dari sejumlah peserta. Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan mekanisme kehadiran dan hak suara Pengurus Daerah (PD), tetapi juga mengenai pemberlakuan sejumlah aturan yang dinilai muncul secara mendadak dan dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Sejumlah peserta bahkan mempertanyakan apakah pemberlakuan aturan tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya. Muncul pula dugaan dari peserta bahwa dinamika tersebut berkaitan dengan kepentingan dalam proses pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028. Dugaan tersebut merupakan pandangan peserta dan perlu diklarifikasi oleh pihak penyelenggara.

Dalam pelaksanaan forum, dari lima Pengurus Daerah KAMMI di Riau, disebut hanya satu PD yang dinyatakan memiliki suara penuh dan sah untuk mengikuti proses pemilihan Ketua Wilayah KAMMI periode 2026–2028.

Situasi kemudian memanas setelah tiga Pengurus Daerah memilih melakukan walk out dari forum, yakni PD Sri Indrapura, PD Rokan, dan PD Pekanbaru.

Keputusan tersebut menjadi bentuk keberatan terhadap jalannya persidangan dan sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam Muswilub.
Dari PD Pekanbaru, keberatan tersebut turut menjadi perhatian Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Arif Uttajali, ST. Sementara dari PD Sri Indrapura, sikap organisasi disampaikan oleh Ketua Umum PD KAMMI Sri Indrapura, Ali Ridho Shahab, S.Tr.T.

Keduanya menjadi bagian dari pihak yang perlu memberikan keterangan mengenai alasan dan dasar keberatan terhadap pelaksanaan Muswilub, khususnya terkait status kepesertaan, hak suara, serta mekanisme persidangan.

Walk out yang dilakukan tiga PD tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat penerimaan dan representasi forum. Apabila sebagian besar PD yang seharusnya menjadi bagian dari representasi wilayah tidak lagi mengikuti persidangan, penting bagi penyelenggara menjelaskan secara terbuka bagaimana dasar forum tetap dinyatakan memenuhi ketentuan serta bagaimana legitimasi setiap keputusan yang dihasilkan.

Selain persoalan peserta dan hak suara, tidak adanya undangan resmi yang diterima secara patut oleh seluruh Pengurus Daerah turut menjadi sorotan.

Mekanisme pemberitahuan forum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap PD memperoleh kesempatan yang sama untuk hadir dan menjalankan hak organisasinya.

Persoalan berikutnya adalah munculnya aturan-aturan baru yang disampaikan secara tiba-tiba ketika forum telah berlangsung. Sejumlah peserta mempertanyakan dasar, kewenangan, serta waktu pemberlakuan aturan tersebut.

Aturan dalam sebuah forum organisasi semestinya memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara transparan, dan tidak diberlakukan secara mendadak apabila berpotensi memengaruhi hak peserta maupun mekanisme persidangan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Muswilub memiliki agenda strategis, yakni menentukan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028 sekaligus menentukan arah organisasi dan kehidupan kekeluargaan KAMMI Riau ke depan.

Karena itu, proses pemilihan semestinya dilaksanakan dengan memastikan seluruh tahapan memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan tiga Pengurus Daerah untuk melakukan walk out menjadi salah satu peristiwa penting dalam pelaksanaan Muswilub kali ini.
Sikap tersebut menunjukkan adanya keberatan serius dari sebagian peserta terhadap proses persidangan. Karena itu, penyelenggara dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan yang muncul, diantaranya:
Pertama, apa alasan dan dasar organisasi atas aturan-aturan yang diberlakukan dalam forum?
Kedua, mengapa aturan tertentu baru disampaikan setelah forum berlangsung? Ketiga, mengapa undangan resmi tidak diterima secara patut oleh seluruh Pengurus Daerah? Keempat, bagaimana status dan hak suara masing-masing PD? Kelima, apa dasar penetapan hanya satu PD sebagai pemilik suara penuh yang sah? Keenam, apakah forum tetap memenuhi ketentuan kuorum dan keabsahan setelah tiga PD melakukan walk out? Ketujuh, bagaimana status keputusan yang diambil setelah tiga PD meninggalkan forum?
Kedelapan, apakah seluruh tahapan pemilihan Ketua Wilayah periode 2026–2028 telah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi KAMMI?

Minta Klarifikasi Terbuka

Musyawarah dalam organisasi seharusnya menjadi ruang untuk mencari titik temu melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sebuah forum. Namun, mekanisme penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor konstitusi organisasi.

Aturan forum juga semestinya tidak berubah-ubah atau muncul secara tiba-tiba ketika persidangan sedang berjalan, terlebih apabila aturan tersebut berdampak terhadap hak peserta dan proses pengambilan keputusan.

Kritik terhadap pelaksanaan Muswilub bukan berarti penolakan terhadap KAMMI sebagai organisasi. Kritik tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjaga agar proses kaderisasi dan pergantian kepemimpinan tetap berjalan sesuai prinsip musyawarah, transparansi, dan konstitusi organisasi.

Dengan adanya persoalan kehadiran, status suara, tidak diterimanya undangan resmi secara patut, pemberlakuan aturan yang dipersoalkan, serta walk out yang dilakukan tiga Pengurus Daerah, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak penyelenggara mengenai seluruh proses Muswilub.

Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul pertanyaan berkepanjangan mengenai proses dan keputusan yang dihasilkan.

Pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028 seharusnya tidak hanya menghasilkan seorang ketua, tetapi juga memastikan proses kepemimpinan berlangsung berdasarkan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh Pengurus Daerah dan kader KAMMI Riau.
Musyawarah bukan sekadar tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana proses pemilihan itu dijalankan.

Karena itu, konstitusi organisasi perlu menjadi pijakan bersama. Setiap aturan harus memiliki dasar yang jelas, setiap peserta harus mendapatkan haknya, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. (ndy)

 

Baca Juga