Miris! Warga Siak Sebut Makam Leluhur Ikut Jadi Areal Sawit PTPN V

SIAK  (Roaubernas) — Perjuangan mempertahankan tanah leluhur belum juga menemukan titik terang. Belasan tahun lamanya, masyarakat Desa Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang, Kabupaten Siak, mengaku terus memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah peninggalan orang tua dan leluhur.
Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran warga menduga sebagian lahan yang kini ditanami kelapa sawit oleh Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Tak hanya soal lahan, masyarakat juga mengungkapkan adanya sejumlah makam leluhur yang berada di kawasan yang kini ditanami sawit.
Teranyar, perwakilan masyarakat dari dua desa tersebut mengikuti hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Siak pada 21 Juli 2026. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, dan turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak serta pihak PTPN V.
Koordinator Lapangan masyarakat dua desa, Samsi Mancar, mengatakan perjuangan mempertahankan tanah leluhur tersebut telah berlangsung selama belasan tahun.
Menurutnya, lahan yang dahulu dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang tua mereka kini telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
“Kami hanya minta hak kami sebagai anak kemenakan. Bahkan sawit yang ditanami berada di luar HGU perusahaan,” ujar Samsi kepada media ini, Kamis (3/9/2026).
Samsi mengungkapkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tanah untuk kepentingan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan makam para leluhur.
Ia menyebut sejumlah makam orang tua dan leluhur masyarakat bahkan telah berada di kawasan yang kini ditanami kelapa sawit.
“Banyak kuburan leluhur yang tergusur karena sawit perusahaan,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang mencari keuntungan berlebihan. Mereka hanya ingin tanah yang selama ini mereka klaim sebagai warisan leluhur dapat diperjelas statusnya dan diberikan penyelesaian yang adil.
“Ke mana kami mencari keadilan di kampung kami sendiri? Kami hanya ingin mempertahankan tanah leluhur atau tanah orang tua kami terdahulu,” tutur Samsi.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun untuk mencari penyelesaian, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
Hearing bersama Komisi II DPRD Siak pada Juli lalu menjadi salah satu upaya masyarakat untuk mendapatkan kepastian mengenai status lahan yang mereka persoalkan.
Samsi berharap pemerintah dan negara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia meminta pemerintah turun langsung untuk memastikan status dan batas lahan yang dipersoalkan, termasuk memastikan apakah lahan yang ditanami sawit tersebut berada di dalam atau di luar HGU perusahaan.
“Negara harus hadir membantu kami masyarakat yang lemah ini. Kami sudah tua-tua. Harapan kami, dengan adanya lahan leluhur kami, anak cucu kami nantinya bisa hidup dan memiliki masa depan,” pungkasnya.
Masyarakat kini berharap proses penyelesaian tidak berhenti pada hearing, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang mereka perjuangkan selama belasan tahun. (Tim)

Baca Juga