BGN Siak Diduga Lindungi Dapur Al Fazza 2, Padahal Langgar Juknis KPPG Pekanbaru Intruksi Korwil Cek Kesana

Riau,- Keberadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memastikan program berjalan sesuai harapan. Namun sebaliknya, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak, Lisa Wahari dalam praktiknya, diduga melindungi SPPG nakal yang tidak mengikuti Juknis tentang tata kelola penyelenggara program MBG terus berjalan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Yang mana Dapur Al Fazza 02 merupakan bangunan bekas sarang burung walet, sedangkan masih dalam satu hamparan bangunan terdapat juga sarang burung walet aktif hingga sampai saat ini.

Hal itu tentu saja menimbulkan menuai sorotan tajam dalam tugas serta fungsional jabatan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak dalam Pengawasan dan Evaluasi.

Dugaan itu bermula, Pada Rabu 3 Juni 2026 lalu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak, Lisa wahari mengatakan dirinya telah melaporkan SPPG Al Fazza 2 ke provinsi dalam bentuk laporan khusus (Lapsus).

Dia mengatakan Pelanggaran tata kelola penyelenggara program MBG keberadaan dapur SPPG Al Fazza 2 yang bersebelahan sarang walet yang masih aktif menurut Lisa harus di suspend. Kendati demikian, SPPG Al Fazza 2 terus beroperasi hingga saat ini.

Berbeda, disampailan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru, Dr. Syartiwidya yang merupakan unit pelaksana teknis BGN yang membawahi wilayah kerja Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Ia
mengatakan belum ada laporan masuk dari Lisa terkait SPPG Al Fazza 2 bersebelahan dengan kandang ternak.

"Sebentar say cek dulu WA lisa mana tau sy belum baca," jelasnya.

Kepala KPPG Pekanbaru menegaskan saat ini BGN pusat menerapkan kebijakan zero tolerance, tidak ada kelonggaran dalam Tata Kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau sampai ke saya laporannya akan kami crosscehck dan tindaklanjuti sesuai Juknis. Kita tunggu tindakan Dinkes pak, dan saya akan perintahkan Korwil cek kesana,"tegas Widya.

Untuk di ketahui Dalam juknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025, saat ini BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kelalaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN juga mengatur secara jelas bentuk pelanggaran serta konsekuensi yang dapat dikenakan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian kerja sama.

Sebelumnya di beritakan, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak, Lisa Wahari mengatakan keberadaan SPPG Al Fazza 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, di Kecamatan Tualang beralamat di jalan M.Yamin kilometer 6 Perawang bersebelahan dengan peternakan sarang walet yang masih aktif merupakan Pelanggaran tata kelola penyelenggara program MBG.

"Biasanya setiap laporan cepat di respon, kita masih menunggu, kita masih menunggu surat balasan, Laporan kita belum di respon," dalih Lisa, pada Rabu (3/6).

"Setiap sanksi bukan kita yang memutuskan, dari bawah (korwil Siak) kita hanya laporan ke provinsi, balasan surat tawas ini belum kita terima," terang Lisa.

Diketahui SPPG Al Fazza 2 ditemukan menempati bangunan diduga bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi, hingga pelaksanaan program ini justru menimbulkan polemik.

pengamat publik, Ade, heran bagaimana bangunan bekas sarang walet dan Bersebelahan dengan Sarang Burung Walet Aktif bisa lolos verifikasi untuk dijadikan dapur MBG. Yang seharusnya menurut Ade, pihak terkait menyewa atau membangun bangunan baru agar kualitas makanan benar-benar terjamin.

Menurut dia, kondisi tersebut telah mengangkangi Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah di tetapkan.

“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir ataupun kandang ternak, apalagi bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi. Karena itu, tidak ada opsi kompensasi, hanya relokasi,” pungkasnya. (van) 

Baca Juga