Pekerja TPK Perawang Tewas Tenggelam Saat Bekerja

 

Siak - Seorang pekerja bekisting di kawasan Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Perawang, Kabupaten Siak, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke Sungai Siak saat bekerja, Jumat (26/6/2026).

Korban diketahui bernama Suhandi (27), warga Perawang. Korban diduga terpeleset saat mengerjakan pekerjaan bekisting di sekitar dermaga TPK Perawang hingga terjatuh ke sungai dan tidak kembali muncul ke permukaan.

Mengetahui insiden tersebut, rekan-rekan korban sempat melakukan pencarian. Namun, belum membuahkan hasil sehingga keluarga korban bernama Yudi, melaporkan kejadian itu ke Kantor SAR Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru, Budi Cahyadi, langsung mengerahkan tujuh personel Tim Rescue menuju lokasi untuk melakukan pencarian bersama unsur SAR gabungan.
“Setelah beberapa jam melakukan penyisiran, sekitar pukul 16.15 WIB, Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia pada jarak sekitar 53 meter dari lokasi korban terjatuh,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru, Budi Cahyadi.

Dari lokasi selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke Klinik Kesehatan Pelindo sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
“Kami turut belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah tersebut dan terimakasih kepada seluruh unsur SAR gabungan yang terlibat dalam operasi pencarian,” ujarnya.

Manajer Penunjang Operasi TPK Perawang Rizki Tambunan membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia.

Dia melaksanakan pekerjaan sebagai perkuatan dermaga, kemudian jatuh dan hanyut ke dalam sungai yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia;

"Manajemen TPK Perawang menyampaikan duka yang mendalam atas kecelakaan kerja tersebut. Sebagai tindak lanjut, manajemen TPK Perawang melakukan safety stand down untuk kembali menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan seluruh pihak yang berkegiatan di area terminal mematuhi aturan terkait K3," pungkasnya. (van) 

Baca Juga