Pelalawan - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Jepri Trisno Tambunan, S.Tr., QRMO beserta tim, serta dihadiri oleh Kepala Desa Dundangan, narasumber, dan masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Penyuluhan ini menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dalam mendukung program Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset melalui sertipikasi tanah, tetapi juga pada penguatan akses masyarakat terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan sertipikat tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Jepri Trisno Tambunan, S.Tr., QRMO menjelaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. "Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan potensi ekonomi, baik di bidang pertanian, perkebunan, usaha mikro, maupun sektor usaha lainnya," ujar Jepri Trisno Tambunan,.
Selain memberikan perlindungan hukum, lanjutnya, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai akses untuk memperoleh dukungan permodalan dan pengembangan usaha. "Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk memahami bahwa sertipikat bukan hanya dokumen kepemilikan semata, melainkan juga salah satu instrumen penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penguatan ekonomi keluarga," terangnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara masyarakat dengan tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan serta narasumber yang hadir. Berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat terkait pemanfaatan sertipikat tanah, pengembangan usaha, hingga peluang pemberdayaan ekonomi berbasis potensi desa.
Kepala Desa Dundangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.
Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga legalitas aset tanah sekaligus mampu memanfaatkan sertipikat tanah sebagai sarana mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa.
Melalui Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan berharap masyarakat dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai manfaat reforma agraria secara menyeluruh.
Tidak hanya menghadirkan kepastian hukum pertanahan, namun juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berkembang secara ekonomi, mandiri, dan berdaya saing menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.