Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Buka Pendaftaran PTSL Tahun 2026

Pelalawan — Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan resmi membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini ditujukan untuk mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mendukung program nasional Indonesia Lengkap.

Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat yang sah dan diakui negara. PTSL dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, Surat Pernyataan Penguasaan atau Pemilikan Tanah bermaterai, alas hak tanah berupa SKGR, materai Rp10.000, patok batas tanah yang telah terpasang di lapangan, serta formulir pendaftaran PTSL yang disediakan oleh panitia.

Formulir pendaftaran yang telah dilengkapi dapat diantarkan ke kelurahan setempat atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Seluruh tahapan pelaksanaan PTSL dilaksanakan secara profesional dan mengedepankan prinsip pelayanan yang mudah, cepat, dan akuntabel.

Dengan dibukanya PTSL Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program PTSL merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang maju, modern, serta profesional dan terpercaya.

Baca Juga