Ini Jawaban PT. Musim Mas

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online www.riaubernas.com pada Hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 dengan judul “Praktek Culas Operasional Musim Mas.

A2PKH Himbau Masyarakat Bersatu Perjuangkan Hak 20 Persen Kebun Kemitraan, maka sesuai dengan kode etik jurnalistik, bersama ini kami meminta agar pihak media online www.riaubernas.com memuat klarifikasi dan hak jawab PT. Musim Mas, sebagai berikut :

1. Bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT. Musim Mas senantiasa berusaha untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bahwa perizinan PT. Musim Mas telah terbit jauh sebelum adanya aturan terkait dengan kewajiban kemitraan kebun masyarakat 20%, yaitu : Permentan Nomor 26 Tahun 2007, tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan serta sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : B-347/KB.410/E/07/2023, tanggal 12 Juli 2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), dimana terdapat 3 (tiga) Fase dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Mengacu pada Surat Edaran  dimaksud, maka PT. Musim Mas termasuk dalam Fase I (Pertama), yaitu : perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007, dimana terhadap perusahaan tersebut apabila sudah melaksanakan kemitraan melalui PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.

3. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, maka PT. Musim Mas telah melaksanakan Kemitraan dengan masyarakat sekitar dengan Pola KKPA yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Merbau Sakti di Kecamatan Pangkalan Kuras serta Koperasi Petani Rawa Tengkuluk di Kecamatan Pangkalan Lesung.

4. Bahwa PT. Musim Mas juga tetap berupaya untuk melakukan pembangunan kebun dengan pola kemitraan (kebun KKPA) di wilayah sekitar perusahaan secara berkelanjutan, dimana untuk saat ini perusahaan juga sedang melakukan pendataan terhadap lahan-lahan masyarakat yang diajukan untuk dikerjasamakan dengan perusahaan seluas 200 Ha, yang mana terhadap areal dimaksud akan segera dilakukan pembangunan kebun kelapa sawit.

5. Bahwa disamping itu, dalam upaya untuk mendukung serta mensejahterakan kehidupan petani kebun kelapa sawit, maka PT. Musim Mas juga telah melakukan pelatihan, pembinaan serta pendampingan langsung kepada petani-petani swadaya di Kabupaten Pelalawan melalui kerjasama dengan Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Pelalawan Siak, dimana saat ini sudah ribuan petani swadaya yang telah mendapatkan pendampingan dan bahkan sudah tersertifikasi RSPO dan ISPO.

6. Sehubungan dengan penjelasan kami diatas, maka kami tegaskan kembali bahwa PT. Musim Mas senantiasa berusaha memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar dan tidak benar bahwa PT. Musim Mas telah melakukan Praktek Culas dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya.

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PT. Musim Mas

Baca Juga