PELALAWAN (Riaubernas) – Seorang warga Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, bernama Riduan (57), resmi melaporkan Kepala Desa Sungai Ara, Haryono, ke Polres Pelalawan. Laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak penganiayaan terhadap warga.
Laporan diterima langsung oleh anggota Polres Pelalawan, Bripda Antonius Simamora (NRP 02051199), pada Selasa (16/9/2025).
Dalam surat laporan yang disampaikan, Riduan menguraikan sejumlah peristiwa yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh Kepala Desa.
Pertama, warga Desa Sungai Ara memperjuangkan hak masyarakat terkait fee tanaman kehidupan hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Namun, Kepala Desa disebut mengeluarkan surat untuk mencairkan dana, padahal menurut kesepakatan masyarakat, kewenangan pencairan berada pada Ketua Tim yang dipilih langsung oleh warga.
Ketika sebagian warga menolak tindakan tersebut, Kepala Desa justru melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Akibatnya, tiga orang warga ditahan di Polres Pelalawan.
Situasi memanas ketika terjadi perselisihan antara warga dan Kepala Desa. Dalam momen tersebut, Haryono diduga melompat ke arah kerumunan warga sehingga memicu keributan. Riduan mengaku menjadi korban pemukulan langsung oleh Kepala Desa, yang mengakibatkan luka dan memar.
“Perbuatan Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat, dan tindak pidana penganiayaan,” demikian isi laporan Riduan.
Dalam laporannya, Riduan juga menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, salinan berita dari media online, surat desa terkait pencairan dana, pernyataan warga dan saksi-saksi, serta bukti dokumentasi peristiwa.
Riduan berharap laporan ini diproses secara hukum dan Polres Pelalawan memberikan perlindungan kepada warga.***