Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Struktural secara daring yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN

Pekanbaru - Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Struktural secara daring yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Kamis (04/09/2025).
.
Dalam sambutannya, ditekankan pula pentingnya integritas, ketelitian, empati, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Para pejabat baru diharapkan menjaga amanah, memegang teguh sumpah jabatan, serta bekerja lebih keras untuk menghadapi tantangan yang semakin dinamis, dengan tetap menjaga citra positif kementerian di mata masyarakat.
.
Menutup kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra berpesan Pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN disampaikan sebagai sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan, baik bagi yang tetap bertugas di Riau maupun yang mendapatkan penempatan di wilayah lain. Para pejabat diminta untuk menandatangani berita acara pelantikan serta fakta integritas sebagai bentuk komitmen, menjaga nama baik instansi dan daerah asal, serta membangun kerja sama yang solid di tempat tugas baru.

Dalam sambutan tersebut juga ditekankan pentingnya menumbuhkan rasa empati terhadap masyarakat, memberikan pelayanan yang baik, dan tidak menolak pengaduan atau keluhan, karena hal tersebut menjadi masukan berharga untuk perbaikan kinerja. Pada akhirnya, seluruh pejabat diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati sehingga membawa keberkahan dan meningkatkan citra positif Kementerian ATR/BPN
.
Sebanyak 1.029 pejabat pengawas dilantik di seluruh Indonesia, termasuk 122 pejabat di lingkungan kementerian pusat, serta 1 pejabat fungsional penata kadastral. Sedangkan di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sebanyak 15 Pejabat Pengawas dilantik.

Baca Juga