PELALAWAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang yang dilaksanakan secara langsung di hadapan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Armansyah Novendra, SE. Yang pertama adalah Sertipikat Tanah atas nama Dasipan yang terletak di Desa Air Hitam dan yang kedua atas Nama A. Yono Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab hukum pemohon atas hilangnya dokumen sertipikat asli. Pengambilan sumpah ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk memastikan keabsahan, kebenaran data, serta memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang diajukan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para pemohon diminta mengucapkan sumpah secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta pegawai dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Plt. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Armansyah Novendra, SE, menegaskan bahwa kegiatan sumpah ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari proses verifikasi tanggung jawab hukum, guna menjaga integritas data pertanahan.
"Kami memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat akibat kehilangan dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan," ungkap beliau.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, melayani, dan terpercaya, termasuk dalam hal penanganan sertipikat yang hilang maupun rusak.