PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus melakukan pendalaman penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Bunut.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, SH, MH mengatakan bahwa sementara Sprindiknya untuk tiga kecamatan dulu, yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Kuras, mengingat keterbatasan SDM Tim Penyidik.
Azrijal mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, diantaranya: 2 orang dari Produsen, 8 orang dari Distributor, 4 orang dari Tim verval Kabupaten, 6 orang dari Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Bunut, 7 orang dari Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Bandar Petalangan dan 4 orang dari Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Selain itu kita juga sudah memeriksa saksi-saksi dari Kelompok Tani, yaitu 41 orang dari Kelompok Tani di Kecamatan Bunut dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 300 orang. Kemudian 36 orang dari Kelompok Tani di Kecamatan Bandar Petalangan dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 200 orang. Dan 46 orang dari Kelompok Tani di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan snggota kelompok kurang lebih sebanyak 500 orang," terang Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH, Jum'at (11/7/2025).
Masih menurut Kajari, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Ketua dan anggota kelompok tani yang sudah dilakukan pemanggilan namun tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita juga sudah melakukan proses pengajuan ke Auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negaranya," tutup Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH. (Sam)