RDP Komisi A DPRD Rohil dan Polsek Bangko Bahas Tindak Pidana Ringan

Rohil ,(Riau Bernas.Com) Rapat Dengar Pendapat (RDP ) Komisi A DPRD Rohil Polres Polsek Bangko Polres Rohil dan kepenghuluan serusa terkait Perma nomor 2 tahun 2012 tentang  Tindak pidana ringan ( TIPIRING )

Sementara Ketua Komisi DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap, mengatakan Terkait Kasus pidana ringan Tipiring agar hadir Pemda memberikan solusi

Hadir Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah serta anggota Sutiyo Pramono , Purnomo S.ag dan Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal dan beberapa perangkat kepenghuluan 

"Kehadiran pemerintah sehingga dapat untuk  memberikan solusi kolaborasi antara Polri  maupun Pemerintahan Desa di lingkungan Rokan Hilir," Kata Rally Anugrah Harahap, Senin (16/6/25)

Sementara Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal  menyarankan kepada masyarakat mencegah terjadinya Tindak Pidana khususnya tindak pidana ringan atau tipiring

"Kita menyarankan untuk hidupkan kembali  siskamling baik itu siang maupun malam hari serta lakukan koordinasi kepada bhabinkamtibmas setiap pedesaan ,” ungkapnya

Dengan Melalui Siskamling tambah Kapolsek, tidak dapat menekan terjadinya kasus tindak pidana ringan atau tipiring Melainkan juga bisa mencegah terjadinya Tindak pidana yang lainnya.

“Kami dari Polri akan selalu berupaya hadir ditengah masyarakat mencegah terjadinya tindak pidana. Dengan hidupnya siskamling menjadi salah satu supaya kita menekan terjadinya tidak pidana pencurian bahkan tidak pidana lainnya,” terangnya.

Kapolsek Bangko AKP Buyung juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku tindak pidana apabila tertangkap tangan. Ia mengajak masyarakat untuk melapor ke polisi agar dilakukan penegakkan hukum.

“Kami himbau masyarakat apabila menemukan dan menangkap pelaku tindak pidana untuk tidak main hakim sendiri dan segera lapor kepolisian, kami akan melakukan penegakkan hukum, jadi tidak boleh main hakim sendiri karena akan berdampak fatal pada orang dirugikan,” pungkasnya (*) R1 

Baca Juga