Sepmor CBR Terparkir Di Belakang Kandang Ayam Raib Di Gasak Maling , Ini Kronologinya

Rohil ( RBC )Seorang Pria Nisial MS (26) alamat Kepenghuluan Manggala sempurna Kecamatan Tanah Putih diduga terlibat pencurian sepeda motor Curanmor

Pria yang mengakui Pengganguran ini dibekuk oleh Resmob Polres Rohil di daerah Mangala Sempurna, Hari Minggu (01/6/25) Pukul 17.00 wib

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu I Putu Adi Junianta mengatakan kejadian kasus Curanmor di Jalan Lintas Manggala - Pujud Dusun Sentosa KM 22, Kepenghuluan Manggala Sempurna Sabtu (31/5/25) Pukul 17.00 WIB.

Korban Alfandu (17) seorang mahasiswa alamat KM 22 Dusun Sentosa Kepenghuluan manggala sempurna Kecamatan Tanah putih Kabupaten Rokan Hilir 

"Saat terbangun tidur korban tidak lagi melihat sepeda Honda Merk CBR 150 warna hitam serta kunci menempel di kenderaan  diduga telah digasak oleh maling ," Kata Kanit Polres Rohil meniru keterangan terlapor 

Kronologi Kejadian dimana Pelapor memarkirkan sepeda motor Honda CBR dibelakang sudut kandang ayam saat bangun tidur sudah raib  

Korban bersama rekan berupaya untuk melakukan mencari, namun tidak menemukan, sehingga mengalami kerugian Rp 14 juta dan melaporkan  Ke Polres Rohil.

Lebih lanjut Kanit menerangkan Setelah diterima laporan Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayu Aji Maulana PDA IS.Tr.K, memerintahkan 
Team Resmob Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan.

Team Resmob dipimpin oleh Kanit 1 Pidum melakukan serangkaian penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, lalu bergegas menuju kelokasi berhasil diamankan pria Nisial MS.

Diintrogasi terlapor mengakui pencurian Sepeda motor CBR 150 warna hitam milik tersebut,1 namun sepeda motor kembali hilang dicuri orang, saat sedang beristirahat diwarung di Kelurahan Banjar XII

Adapun Barang bukti dibawa ke Polres Rohil 1 Kunci Sepeda motor CBR 150 warna hitam dan plat nopol D 3913 ZUC serta  1 lembar STNK miliknya korban

"Team Resmob  membawa Pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Rohil, secara hukum tersangka dapat tuntut dijerat Pasal 362 KUHPidana," Terang  Kanit Polres Rohil ini (**)
 

Baca Juga