Sempat Viral , Polsek Langgam Polres Pelalawan Berhasil Amankan Pelaku Pesta Narkoba di Sekolah di Kecamatan Langgam

Pelalawan, Riaubernas.com - Polsek Langgam Polres Pelalawan berhasil mengamankan salah seorang dari 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu sekolah TK yang ada di Kecamatan Langgam, yang sempat viral beberapa minggu lalu di media sosial.

Dimana peristiwa ini diketahui saat Guru sekolah tersebut membersihkan ruang belajar ditemukan adanya Bong (alat hisap sabu) dan botol minuman keras serta ruang kelas tersebut berserakan sampah.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK didampingi Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras antara personil Satres Narkoba bersama Polsek Langgam dan Sat Res Narkoba Polres Pelalawan untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

"Tersangka ME (28) diamankan jajaran Polsek Langgam pada hari Minggu, 20 April 2025 sekitar Pukul 19.30 WIB dan ME mengakui sebagai salah satu pengguna Narkoba di ruang kelas TK Pembina yang berada di Langgam. Ini merupakan kasus yang menjadi atensi karena sempat viral dikalangan publik," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri kepada awak media, Rabu (23/04/2025) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Lanjut Kapolres, Polres Pelalawan akan menindak langsung dan membasmi para pelaku Narkotika di Kabupaten Pelalawan. "Kita tidak akan memberi ruang atau celah kepada mereka untuk bertransaksi Narkoba," tegas AKBP Afrizal Asri.

Sementara itu, Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH mengatakan tersangka ME diamankan dirumahnya dan saat penggeledahan dirumahnya terdapat 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah botol plastik warna putih tutup hitam tempat sabu, satu buah handphone, satu buah dan celana pendek warna coklat.

"Berdasarkan keterangan tersangka ME, dirinya mengakui telah mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Langgam selama 6 bulan dan mengakui mendapatkan Narkoba dari Bandar inisial D yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Pelalawan (DPO)," jelas Ipda Jerri.

Sambung Jerri, tersangka juga mengakui terkait video viral penemuan Bong di ruang belajar sekolah TK Pembina di Kelurahan Langgam,  merupakan ulah dirinya bersama ketiga rekannya R, B dan S yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keempat pelaku menggunakan sekolah TK untuk pesta narkoba pada saat bulan puasa ketika anak-anak sekolah sedang libur," kata Jerri.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan unit reskrim Polsek Langgam Polres Pelalawan," kata Ipda Jerri. (Sam))

Baca Juga