Polres Pelalawan Gelar Conferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Truck Colt Diesel Yang Tewaskan 15 Orang

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkait kecelakaan tunggal Truck Colt Diesel tercebur ke sungai di Desa Segati Kecamatan Langgam, yang menelan korban 15 orang, pada Sabtu (22/2/2025) lalu, Polres Pelalawan menetapkan tersangka.

"Untuk kasis ini kita terapkan pasal 310 dan Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pasal 310 sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka si sopir truk. Sementara untuk pasal 277 masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, didampingi Kasat lantas Polres Pelalawan AKP Enggarani Laufria SIK, MSi, dan Kasie Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Menurut Kasat lantas AKP Enggarani Laufria SIK, MSi, penetapan Maranatha Zendrato sopir truk sebagai tersangka tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 7 orang saksi.

"Untuk penerapan pasal 310, kami sudah memeriksa 7 orang saksi yang terdiri dari 3 orang saksi penumpang, 1 orang saksi petugas keamanan yang bertugas saat terjadinya kecelakaan, 1 orang saksi dari Humas PT NWR, 1 orang saksi pengujian kelayakan kendaraan dari Dishub Pelalawan dan 1 satu orang saksi ahli yang menerangkan klasifikasi jalan dari Dinas PUPR Pelalawan," katanya.

Ditambahkan Kasat lantas AKP Enggarani Laufria, pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Namun karena sopir juga ikut menjadi korban dalam kecelakaan ini, maka perkara ini kita hentikan," bebernya.

Namun pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Pekan depan kita mulai memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk pemilik mobil, yakni PT Empat Ras Bersaudara (ERB)," pungkasnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menjelaskan, pasal 277 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, "Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta".

"Untuk ini, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan terhadap pemilik kendaraan yaitu PT. Empat Ras Bersaudara (ERB) terkait modifikasi kendaran bermotor yang mengakibatkan perubahan tipe dan peruntukkannya,” tukasnya. (Sam)

Baca Juga