PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pelalawan untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH mengatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan nomor Print- 367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024.
"Setelah melakukan permintaan keterangan sebanyak 34 orang dan pengumpulan data/dokumen, serta melakukan pemeriksaan lansung dilapangan terkait objek penyelidikan serta meminta bantuan ahli kontruksi/teknik sipil didapat fakta selama tiga tahun tersebut, total dana hibah yang disalurkan atau diterima oleh Baznas Kabupaten Pelalawan mencapai Rp2,2 miliar, dengan rincian Rp200 juta pada 2021, Rp500 juta pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023," terang Kajari Pelalawan kepada media ini, Kamis (16/1/2025).
Lanjut Azrijal, Dana hibah tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran gaji pengurus, pembelian alat tulis kantor/operasional dan sebagian digunakan untuk pembelian gedung kantor baru BAZNAS pada 2023 senilai Rp900 juta.
Bahwa pada saat Penyelidikan terkait dengan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada Baznas Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-
367/L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 02 Agustus 2024, penyelidik menemukan fakta bahwa terdapat penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya/SPJ sebesar Rp. 79.176.192 (tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
"Temuan tersebut didapat dari selisih pencatatan dalam beberapa transaksi, seperti belanja barang operasional (ATK dll) dan terdapat selisih pada Pembayaran/Pembelian Gedung Kantor
BAZNAS Kabupaten Pelalawan, yang dihitung dengan menggunakan Ahli Kontruksi/ Teknik Sipil dari Universitas Lancang Kuning (Ir. Virgo Trisep Haris, MT.) dan Tim Penyelidik belum menemukan niat jahat/mens rea dari selisih Dana Hibah tersebut," jelasnya.
Masih menurut Kajari, Adapun rinciannya selisih penggunaan dana hibah sebagai berikut:
1. Pembayaran Gedung/Kantor BAZNAS sebesar Rp. 17.361.192
2. Pembelian Seragam/Rompi Sebesar Rp. 40.950.000
3. Pembelian ATK sebesar Rp. 15.165.000
4. Pembelian spanduk sebesar Rp. 5.700.000
Total Rp. 79.176.192
Bahwa terkait selisih penggunaan dana hibah dengan pertanggungjawaban sebesar Rp. 79.176.192 (tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut telah dikembalikan ke kas Negara/Daerah, sebagaimana Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing : 820241209320768 Tanggal Billing 09 Desember 2024 melalui Bank Syariah Indonesia.
"Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mempertimbangkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang berkualitas diantaranya tindak pidana korupsi dan tindak pidana
khusus lainnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan/hukuman badan, tetapi juga pada Penyelamatan/Pengembalian Kerugian Negara, sesuai tujuan penegakan hukum selain mendapatkan
Kepastian Hukum dan keadilan, penegakan hukum juga untuk mendapatkan kemanfaatan bagi
masyarakat," imbuh Kajari.
Azrijal menambahkan, selanjutnya terhadap Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Pelalawan pada Baznas Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dihentikan/belum dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
"Namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan ini dapat dibuka kembali dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru," tegas Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH. (Rbc)