PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks survei kepuasan masyarakat dengan mendorong 7 Pelayanan Prioritas.
7 layanan prioritas ini terdapat dalam Keputusan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang 7 Layanan Pertanahan Prioritas, yaitu: (1) Pengecekan Sertipikat; (2) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); (3) Hak Tanggungan Elektronik; (4) Roya Manual dan Roya Elektronik; (5) Peralihan Hak; (6) Pendaftaran Surat Keputusan; dan (7) Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si menyebutkan, 7 layanan prioritas ini adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang dijalankan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Tujuh layanan prioritas ini merupakan atensi khusus dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 440/SK-HR.02/3/2023 yang diterbitkan pada 6 Maret 2023 yang lalu,” ucap Umar Fathoni.
Perlu diketahui, kata Umar Fathoni, tujuh layanan pertanahan prioritas tersebut mendapat penilaian yang baik dari Kementerian. “Alhamdulillah, tujuh layanan prioritas kita ini progress-nya cukup bagus. Berdasarkan aplikasi, layanan kita selalu dipantau memalui aplikasi sehingga ketika tidak berjalan dengan baik akan dilakukan evaluasi dari pimpinan dan masyarakat pengguna.” tambahnya.
Lanjut Umar Fathoni, berdasarkan standard operasional prosedur (SOP), jangka waktu penyelesaian 7 layanan prioritas tersebut berbeda-beda. Akan tetapi tidak lebih dari tujuh hari kalender.
"Misalnya Untuk layanan Pengecekan Sertipikat itu hanya 1 hari. Layanan SKPT juga 1 hari. Layanan Hak Tanggungan Elektronik 7 hari. Layanan Roya Manual 3 hari dan Roya Elektronik 1 hari,” sebutnya.
Sementara untuk layanan Peralihan Hak jangka waktunya 5 hari kerja, serta layanan Pendaftaran Surat Keputusan juga 5 hari kerja. Pun dengan layanan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum itu juga 5 hari kerja.
“Semua layanan yang terdaftar ini harus sesuai SOP yang telah ditetapkan. Artinya, kita berjalan sesuai SOP, karena kalau jangka waktunya lewat dari SOP yang ditetapkan maka akan memberikan rapor merah kepada Kantor Pertanahan sehingga berdampak pada pencapaian kinerja layanan.
Berkaitan Sumber Daya Manusia pengelola layanan prioritas, ia menyebutkan bahwa mulai dari Petugas Loket Layanan, Petugas Pemeriksa Berkas, Kordinator serta Kepala Seksi yang bertanggung jawab telah dilakukan penguatan kinerja sehingga khusus 7 layanan prioritas akan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.
"Dengan tetap berkomitmen sesuai motto Kementerian Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melayani, profesional dan terpercaya,” tutupnya. (Sam)