Rohil,( RBC)Brengseknya Ayah Kandung, Setubuhi 2 Anaknya Dibawah Umur Secara Threesome, Ditangkap Polsek Bangko Sinembah .
Kata Brengsek..! Mungkin itulah ungkapan tepat untuk menyatakan ketidak setujuan atas perebutan ayah kandung yang benar benar melakukan tidak senonoh terhadap anaknya apa lagi darah daging sendiri,
Seorang ayah EP (43) (ayah kandung korban) tinggal salah satu desa di Kecamatan (Basira) Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau ini. Dia (terlapor )dilaporkan karena tega Setubuhi, 2 Putrinya masih dibawah umur .
Terlapor setubuhi dengan cara ancam dan kekerasan Perbuatan tersebut tidak hanya bergiliran, dalam waktu yang bersamaan ( threesome) bahkan juga di lakukan dalam jangka waktu yang lama.
Kejadian pada Bulan November Tahun 2015 hingga Bulan April 2022. Dan Baru terungkap dari salah satu anaknya yang telah punya calon suami
Terungkapnya kasus ini, Dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,
"Ya, Benar ,Prihal pengungkapan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, Senin (20/11/23)
Dijelaskan Yulanda, pada Kamis 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu Pelapor sedang berada di rumah di beritahu oleh calon menantu Pelapor
"Bahwasanya, anak perempuan Pelapor nomor 2 telah di setubuhi Ayah kandungnya sejak masih duduk bangku SMP, " Kata Calon menantu seperti dikatakan oleh Yulanda
Guna Mencari kebenaran Pelapor( ibu korban) menanyakan dan anaknya membenarkan ,karena selama ini disering di ancam dan merasa takut .Setelah mengetahui perbuatan suaminya ,Pelapor tak memberitahukan kepada orang lain ia merasa takut kepada terlapor dan tak memberitahukan kepada keluarga dari terlapor
Kemudian Pada Rabu tanggal 16 November 2023 kehawatiran akan semakin besar terhadap perbuatan terlapor ,sehingga pelapor beritahu kejadian kepada (adiknya)
Dan Adiknya lalu memerintahkan Pelapor menanyai anak nomor 1, apakah perbuatan pernah juga mengalami hal yang sama .Pada Kamis 16 Novenber 2023 Pelapor menanyakan kepada anaknya nomor 1 ( sulung), apakah pernah di setubuhi ayahnya anaknya membenarkan
" iya juga telah sering disetubuhi ayahnya sama seperti di alami adiknya," terang Yulanda lagi
Dimana perbuatan terjadi sejak ianya masih kecil duduk di bangku sekola SD dan berlanjut hingga tahun 2022 .Selanjutnya Jumat 17 November 2023 Pelapor temui adiknya dan menceritakan apa dialami kedua anak nya
"Tak terima anaknya perlakukan sedemikian sehingga pelapor memberanikan diri melapor ke polsek bagan sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Atas laporan tersebut, tegas Yulanda ,Polsek Bagan Sinembah, melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan pelapor, maupun kedua anaknya menjadi korban oleh ayahnya
Berdasarkan keterangan terlapor Bahwa Suaminya telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak kandungnya Bulan November Tahun 2015 hingga April 2022
Dimana saat itu korban ( anak nomor 1) masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas 4 SD berlanjut hingga tahun 2021.
Sedangkan anak nomor 2, persetubuhan terjadi usia 14 tahun duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP hingga berlanjut tahun 2022,
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan terlapor, saat ibu korban ( pelapor) tidak berada di rumah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor di ruangan kamar tidur, kamar mandi dan ruangan tamu.
Pelaku ayah kandung korban juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak 2 Kali secara bersama sama secara bergantian diwaktu ditempat yang sama (Threesome)
"Perbuatan itu juga sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban dan terpenuh 2 alat bukti .Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," ungkap, Iptu Yulanda Alvaleri,
Adapun BB Pakaian milik anak perempuan pertama,1 Bra Warna Merah, 1 Celana Dalam Warna Biru, 1 Celana Panjang Motif Bunga, 1 Baju Motif Bunga dan 1 Singlet Warna Putih. Sedangkan Pakaian milik anak perempuan kedua, 1 Bra Warna Merah, 1 baju kaos warna hitam, 1 celana terening hitam dan 1 Celana Dalam Warna Putih
" Atas perbuatan terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 64 KUHPidana," Imbuhnya.(*)
Syofyan Rambah