PELALAWAN (Riaubernas) - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), bersama TNI, kepolisian dan Satpol PP, turun lapangan menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di wilayah kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Kamis (09/11/2023) kemarin.
“Penertiban ratusan APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan kita turunkan," ujar Ketua Panwascam Pangkalan Kerinci Fadli SSos, didampingi dua anggota Panwascam Ibnu Solihin SE dan Apon Hadiwijaya, SE.
Panwascam Pangkalan Kerinci bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), serta Satpol PP kabupaten Pelalawan, didampingi dari Polsek Pangkalan Kerinci dan Koramil Pangkalan Kerinci, terlihat langsung turun menertibkan satu persatu APS Caleg tersebut.
Ketua Panwascam menjelaskan bahwa ratusan APS caleg yang di tertibkan baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI melanggar dikarenakan menampilkan konten berupa ajakan untuk memilih merekadengan di tandai dengan tanda paku, serta mememiliki unsur citra diri (visi misi, nomor urut, gambar atau foto) yang tertera sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Dalam penertiban sebanyak 709 APS di seputaran Kelurahan Kerinci Timur dan Kerinci Kota. Dalam beberapa hari ke depan akan kita lanjutkan penertibannya kembali. Karena masih banyak di temukan ada APS terpasang dan dari laporan masyarakat yang masuk," jelas Fadly.
Fadly juga mengungkapkan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), bagi APS milik Caleg yang tidak melanggar tidak akan dilakukan penertibannya.
"Kita berharap baik pengurus partai maupun para caleg untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi pemilu, supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya. Apalagi jadwal kampanye sudah di tetapkan baru boleh dipasang," ungkapnya.
Editor : Rahmi Fadillah