Rohil (Riau Bernas.Com)
Sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan pihak Polres Rokan Hilir
Sejumlah TKI Illegal diamankan Petugas dijalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil, Riau,Jumat (30 /6/23) sekira Pukul 07.10 Wib.
Informasi dirangkum dari 51 orang TKI diantaranya, 38 orang Pria lDewasa, 8 orang perempuan diketahui tiga orang sedang hamil, dan 5 anak dibawah umur .Dari data informasi didapati Sejumlah ,TKI illegal ini berasal dari NTT, NTB Sulawesi ,Jawa Tengah , Sumut , dan Aceh .
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana tentang keimigrasian tersebut
Terungkap kasus TKI Illegal terang AKP Juliandi informasi diperoleh dari seorang warga Heri kepada pihak Polsek Panipahan Kemudian petugas melakukan penyelidikan " Penemuan sebanyak 51 TKI Illegal pulang dari malaysia ini diketahui tanpa memiliki dokumen lengkap dari Imigrasi, " terangnya .
Dari pengungkapan kasus ini ,katanya Penyidik Polres Rohil saat ini telah menetapkan dua tersangka berinisial APP (27) dan SS (42) keduanya warga Tanjung Balai Asahan (Sumut)
Kedua tersangka ini awalnya diamankan tim satreskrim Polsek Panipahan Jumat (30/6/2023) sekira pukul 05.00 wib, di salah satu warung, kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut, dari pengakuan dua orang tersebut bahwa mereka sebagai TKI yang di turunkan di tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Pengangkut TKI .
Tak hanya sampai disitu tim membawa kedua orang untuk menunjukkan dimana lokasi mereka diturunkan oleh tekong Kapal dari Malaysia "Sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul, sekira pukul 07.00 Wib tim beserta Babinsa menemukan sebanyak 51 orang TKI tersebut, " Ungkap Juliandi terkait kronologis pengungkapan kasus tersebut .
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan keterangan awal didapat dari para TKI kepada penyidik, Selasa(27/6/2023) sekira pukul 24.00 .Dari Malaysia mereka diberangkatkan menggunakan kapal kayu .
Tujuan (mereka )TKI hendak diturunkan dipelabuhan Tanjung Balai Asahan namun pengurus / agen keberangkatan TKI mengalih haluannya dan menurunkan TKI ditangkahan Sungai Sanggul,
" Setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam dan minimal 1.500 RM hingga 2.000 RM yang di kutip oleh pengurus / agen berada di Malaysia, namun sesampainya di tangkahan sungai Sanggul seluruh TKI di kenakan biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang di kutip oleh ADI (dalam lidik). " Jelas Juliandi .
Sedangkan pengakuan kedua tersangka ke penyidik mereka datang dari Tanjung Balai untuk menjemput TKI dibawa ke Tanjung Balai
Kemudian Semua TKI illegal dibawa menggunakan Mobil dengan biaya ongkos Rp 500,000 atas perintah SI Om, Dimana saat ini dijadikan (DPO) oleh Penyidik .
" Saat ini Polres Rohil telah melakukan koordinasi dengan pihak Keimigrasian dan BP2MI Kota Dumai untuk proses Penyidikan selanjutnya " Pungkas Juliandi .