ROHIL,(RIAUBERNAS.COM) Seorang tahanan Makamah Agung (MA) dititipkan Kejari Rokan Hilir di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi meninggal dunia
Tahanan MA Bernisial TRP dikabarkan meninggal Dunia sekira pukul 02.30 Wib dini hari di di RSUD Protomo Bagansiapiapi Minggu (19/3/23)
Sementara Dir RSUD dr Protomo Bagansiapiapi Tri Buana Tungga Dwi melalui Humas RSUD Charles Sp mengatakan bahwa almarhum hanya demam bisa dan sempat dirawat diruang ICU selama diperkirakan 2 jam
"Selama jam 2 jam dirawat ruang ICU ,Sekitar pukul jam 02 .00 Wib dini hari, almarhum telah menghembus napas terakhirnya ," kata Charles
Staf Dirjen Perhubungan laut Syahbandar Bagansiapiapi Else datang sekira pukul 10.30 juga membenarkan bahwa meninggal sekira pukul 02.00 wib dini hari
Dilokasi Jalan dr Pratomo Bagansiapiapi, Staf Dirjen Perhubungan laut Bagansiapiapi, Else dan Dir RSUD Bagansiapiapi Tri Buana Tungga Dwi ,mengurus jenazah dalam mobil ambulance akan diantarkan ke bendara Pekan baru
Informasi dari pegawai Lapas Bagansiapiapi Jefri mengatakan Almarhum.TRP adalah Tahanan Makamah Agung (MA) dititipkan Kejari dilapas Bagansiapiapi
" Jenazah Almarhum akan kebawa ke bendara pekan baru dengan mengunakan mobil ambulan dan direncana juga akan dipulangkan ke kampung halamannya medium," kata Jefri
Berdasarkan kutipan Ekspose Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil TRP sebagai PPK lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi ditahun 2018 lalu .Kemudian seiring perjalanan waktu penyidik kejari Rohil menetapkan sebagai tersangka sejak rabu (23/3/22 ) lalu (*) Syofyan Rambah