ROHIL,(RIAUBERNAS.COM,)
Seorang nelayan Rajabejamu Kecamatan sinaboi diringkus Polisi .Dia (pelaku) ditangkap pasalnya diduga memiliki barang Bukti narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh meskipun pelaku saat pengrebekan sempat kabur lewat kolong dan membuang barang bukti (BB)
Pria berusia AS ( 46) ini tak berkutik akhirnya diamankan tim opsnal Polsek Sinaboi dirumah jalan suka jadi Desa Raja Bejamu Sinaboi , Sabtu (4 /3/23) Pukul 11.00 Wib
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SH SIK,MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, mengatakan AS ditangkap menyerahkan diri setelah barang bukti dibuang terbukti diduga narkotika sabu seberat 6,29 gram
Terungkap kasus ini awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga dipercayai (AS ) sering bertransaksi penyalahgunaan narkotika .Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan memerintahkan tim dan Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas melakukan penyelidikan
Sementara dilokasi pengrebekan kedatang petugas.tercium AS, sempat kabur lewat kolong lantai rumah dan membuang barang bukti balutan plastik hitam
Setelah diambil BB, Kemudian dibuka disaksikan AS dan RW setempat Raja Bejamu terbukti narkotika. Adapun Barang bukti diamankan berupa 1 paket besar, 14 paket kecil .
Selain itu juga 1 unit timbangan digital kecil, 1 hp samsung lipat hitam 1 pipet skop,dan 80 plastik bening kosong dan geledahan dirumah kembali ditemukan satu hp android oppo alat komunikasi
"Diintrogasi dia mengakui BB diperolehnya dari perempuan Bernisial E (lidik) asal tanjung Balai Asahan sumut .Dari Test urine positif Amphetamine dan Metampetamine," Tegasnya Minggu (4/3/23)
Terhadap tersangka, dapat dijerat dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika(*) SR