Dewan Minta Bappenda Rohil Rubah Regulasi Sistem Layanan Setoran Pajak PBB

ROKAN HILIR (Riaubernas.com) - Pimpinan DPRD Rohil mengelar Rapat bersama Dinas pendapatan daerah (Bappenda) dalam rangka untuk meningkatkan penapatan asli daerah (PAD) pada sektor pengutipan pajak bumi dan bangunan

Rapat untuk memberikan masukan agar bappenda merubah  tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut artinya petugas  pengutipan pajak bumi dan bangunan harus juga merubah regulasinya 

"Regulasi secara dor to dor supaya tercapai layanan pembayaran PBB terpenuhi dengan mendatangi rumah masyarakat, dan pencatatan dapat masuk hasilnya ke kas daerah masing masing," Kata Ketua DPRD Rohil Maston Saragih Senin (16/1/23)

Menurutnya Regulasi ini untuk permudah layanan peserta pajak sehingga masyarakat tidak repot lagi pergi kedesa maupun bank bank telah dianjurkan oleh pemda 

Secara teknis, maston menerangkan petugas pengutipan pajak PBB harus Dor to Dor agar lebih efektif, karna pengutipan waktu 3 hingga 4 bulan, sehingga dapat pula mencari relasi lainya tidak begitu tergantung pada Bappenda .

Maston menilai bagi pengutipan PBB bisa mendapat penghasilan 2 atau 3 ribu per lembar dari setoran pajak , sehingga punya nilai  lebih, begitu juga sebaliknya  masyarakat tak susah payah pula untuk mendatangi bank dianjurkan oleh pemda 

"Petugas pengutipan pajak akan  melakukan pendataan data kepada bagi yang belum terdata. begitu juga sebaliknya masyarakat akan tumbuh kesadaran berkeinginan masuk dalam pendataan pajak PBB ."pungkasnya (Syofyan Rambah)

Baca Juga